JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 02:25 WIB
JPU Sebut Nurdin Abdullah Gunakan Uang Suap untuk Amal hingga Beli Jetski
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Uang suap Rp2 miliar yang diduga diterima Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah digunakan untuk kegiatan amal dan membeli dua unit jetski serta mesin kapal.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri di dalam persidangan.

"Kami hanya ingin mempertegas asal uang dan alurnya serta digunakan untuk apa," ujar Muh Asri di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (14/10/2021).

Ia mengatakan uang Rp2 miliar sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi dan terdakwa bahwa uang tersebut bersumber dari pengusaha H Momo dan Hj Indar.

Asri menyatakan, uang sebanyak Rp2 miliar itu digunakan untuk amal sesuai dengan keterangan saksi, di mana uang tersebut ditukarkan dengan uang baru di Bank Mandiri Cabang Panakkukang.

Menurut dia, keterangan saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muh Ardi itu, dari Rp2 miliar, hanya Rp800 juta yang bisa ditukarkan dengan uang baru.

Sementara sisanya Rp1,2 miliar digunakan untuk membeli dua unit jetski dan mesin tempel kapal cepat atau speed boat.

Muhammad Ardi (pegang mic) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis, 14 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]
Muhammad Ardi (pegang mic) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Kamis, 14 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Jadi keterangan para saksi itu hanya ingin menyeleraskan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi," katanya dia.

Saksi mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang Muh Ardi saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengaku, penukaran uang lusuh dengan uang baru itu terjadi pada hari Minggu, 20 September 2020.

Baca Juga: Dari Kesaksian Ardi, JPU Tambah Yakin Nurdin Abdullah Terima Suap dan Gratifikasi

"Jadi ada penyampaian dari Pak Nurdin jika ada uang Rp2 miliar itu mau ditukarkan untuk sedekah dan uang dibawa oleh ajudan, Pak Salman," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI