Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan pemangkasan anggaran belanja di tahun 2020. Alasannya, target pendapatan DKI yang sudah mengalami penurunan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna pembahasan perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 menyebut target pendapatan daerah tahun 2021 menurun sebesar 10,27 persen dari target awal Rp72,28 triliun.
"Secara netto menurun sebesar Rp7,34 triliun atau menurun 10,17 persen menjadi Rp64,84 triliun," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Lebih lanjut, Riza menyebut beberapa mata anggaran seperti belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer yang awalnya dianggarkan Rp72,96 triliun dipangkas menjadi Rp69,62 triliun.
Baca Juga: Lokasi Isolasi Atlet Jakarta dari PON Papua, Wagub DKI: Hotel Grand Cempaka
"Sehingga secara netto Belanja Daerah mengalami pengurangan Rp3,3 triliun atau 4,58 persen," katanya.
Selanjutnya, penerimaan pinjaman daerah juga mengalami penurunan dari Rp9,98 triliun menjadi Rp9,51 triliun.
"Angka tersebut mengalami penurunan Rp469 miliar atau 4,7 persen," tuturnya.
Penurunan juga terjadi pada pengeluaran pembiayaan 2021 dari Rp11,22 triliun menjadi Rp9,89 triliun atau turun Rp1,33 triliun.
Sedangkan, pembiayaan daerah justru mengalami peningkatan dari alokasi awal Rp12 triliun yang berasal dari prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi Rp14,68 triliun.
Baca Juga: Oktober Ini, FEO Akan Tinjau Lokasi Sirkuit Formula E Jakarta Pengganti Monas
Sementar itu, kenaikan terjadi pada SiLPA penetapan APBD tahun 2021 naik 155,2 persen dari Rp2.02 triliun menjadi Rp5,15 triliun.
"Melalui perubahan ini, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 22,25 persen atau sebesar Rp2,67 triliun," pungkasnya.