Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh

Kamis, 14 Oktober 2021 | 22:15 WIB
Bareskrim Tangkap 10 Buronan Kasus TPPO hingga Penipuan Ribuan Calon Jemaah Umroh
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap sepuluh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Mereka merupakan DPO dalam kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO hingga kasus penipuan terhadap 2.705 calon jamaah umroh.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan sepuluh tersangka ini masuk dalam DPO periode September-Oktober 2021.

“Tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Andi merincikan, tiga DPO ditangkap terkait kasus TPPO dengan Nomor: LP/A/0172/III/ 2021/BRK, tanggal 16 Maret 2021. Ketiganya masing-masing berinisial MN, TT, dan YUN.

Baca Juga: Bantah Tolak Laporan Tamara Bleszynski, Polri: Berkas Belum Lengkap

“Tersangka MN ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. TT ditangkap di rumahnya Jl. Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gading, Jakarta Timur pada 29 September 2021. Pelaku YUN ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat pada 8 Oktober 2021,” turut Andi.

Selanjutnya, DPO berinisial MA. Dia merupakan tersangka dalam kasus penipuan calon jamaah Umroh yang dengan korban ribuan orang.

“Tersangka ditangkap di Lantai 4 Kantor Dittipidum Bareskrim Polri pada 4 Oktober 2021,” ungkapnya.

Kemudian, lima tersangka berinisial DF, PL, BR, S dan AS. Mereka merupakan DPO kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat dengan Nomor: LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016. Kelima DPO ditangkap di wilayah Jambi.

Sedangkan, satu tersangka lain yakni berinisial B. DPO kasus keterangan palsu ini ditangkap di depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

Baca Juga: Alasan Kurang Sehat, Putri Nia Daniaty Batal Diperiksa Polisi Hari Ini

“Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan,” pungkas Andi.

"Semuanya kami minta untuk mengikuti, melaksanakan vaksin di sentra-sentra vaksin dan puskesmas terdekat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI