Korupsi BOS & BOP, Eks Kepala Sekolah SMKN 53 dan Staf Sudin Pendidikan Jakbar 1 Ditahan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:30 WIB
Korupsi BOS & BOP, Eks Kepala Sekolah SMKN 53 dan Staf Sudin Pendidikan Jakbar 1 Ditahan
Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. (Foto dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Adapun total kerugian negara dalam kasus itu Rp 2,3 miliar.

Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan keduanya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kaya Dwi lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2021).

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Industri Nikel Diintegrasikan Industri Otomotif Dalam Negeri

Penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan untuk mencegah keduanya melarikan diri.

"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," kata Dwi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya mereka ditetapkan sebagai tersangka pada pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

Baca Juga: Puan Maharani: DPR Siap Jadi Tuan Rumah Forum Parlemen Negara G20

Widodo sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu, memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password untuk pencarian dana BOS dan BOP.

"Namun dalam prakteknya W (Widodo) serahkan password tersebut ke MF (Muhamad) dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam aplikasi siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," kata Dwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI