Suara.com - Sejumlah elemen kelompok buruh di Jakarta mendatangi kantor Gubernur Anies Baswedan, Balai Kota DKI Jakarta. Mereka melakukan aksi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinaikan sebanyak 10 persen.
UMP DKI untuk tahun 2021 ini berkisar di angka Rp 4.416.186. Artinya, para buruh meminta kenaikan UMP jadi Rp 4.857.804.
"Kami menuntut (kenaikan) upah kurang lebih 10 persen," ujar Encep Supriyadi koordinator aksi dari Presidium Gerakan Buruh Jakarta (GBK), Kamis (14/10/2021).
Encep mengatakan, pihaknya khawatir tahun depan UMP DKI tak mengalami kenaikan. Pasalnya, ketentuan soal upah sektoral tidak diatur lagi dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Anies Beri Nama Bayi Cucu Pemilik Warteg di Matraman: Permata Annisa Nusantara
"Sehingga otomatis kita yang tadinya ada kenaikan tahun 2021 itu kita enggak ada kenaikan. Karena upah sektoral 2020 itu Rp4,6 juta, lalu UMP Rp4,4 juta," katanya.
"Berarti kan tinggian 2020 dong upah sektoralnya dibandingkan UMP 2021, artinya tahun ini kita enggak ada kenaikan," tambahnya menjelaskan.
Jika mengikuti aturan itu, kenaikan UMP DKI 2022 juga tak akan terlalu signifikan. Diperkirakan, jumlahnya tak lebih dari Rp15 ribu.
"UPM DKI tahun 2022 disinyalir hanya ada kenaikan Rp12 ribu sampai Rp15 ribu saja. Berarti, otomatis UMP hanya naik jadi Rp4.428.186," tuturnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah di lokasi pun sempat menerima perwakilan massa aksi. Kepada Anddi, mereka juga meminta Pemprov DKI membuat aturan yang mengharuskan para pengusaha membayar upah buruh lebih dari nilai UMP.
Baca Juga: Anies Beri Nama Bayi Cucu Pemilik Warteg di Jaktim, Namanya Permata Annisa Nusantara
"Oke upah sektoral enggak ada, tapi bisa enggak upah di atas upah minimum. Lalu, pak kepala dinas bilang akan menyampaikan rekomendasi itu ke Gubernur," pungkasnya.