Pemerintah Tetap Terapkan PPKM Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:47 WIB
Pemerintah Tetap Terapkan PPKM Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito [BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM akan tetap dilakukan jelang libur Natal dan Tahun Baru pada akhir tahun.

"PPKM akan terus dilakukan karena telah terbukti efektif dalam menekan kasus termasuk untuk menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta pada Kamis (14/10/2021).

Terkait pemberlakuan itu, Wiku meminta agar masyarakat untuk tetap mematuhi kebijakan pemerintah. Dia juga mengharapkan agar pemerintah daerah dapat mengawasi dan mengendalikan mobilitas warga demi mencegah peningkatan kasus.

Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu menyampaikan bahwa belajar dari kenaikan kasus signifikan sebelumnya, peningkatan biasanya terjadi ketika ada relaksasi kebijakan pembatasan tanpa adanya modifikasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Siapkan Kebijakan Mobilitas Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara PPKM Mikro yang dilakukan serentak oleh seluruh daerah dengan penyesuaian situasi hingga tingkat RT/RW terbukti mampu menurunkan kasus hingga 134 persen selama empat belas pekan meski terjadi dibukanya kembali aktivitas masyarakat sebanyak 50 persen.

"Pembelajaran ini harus dijadikan pegangan utama pada periode Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan kembali kasus Covid-19," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan PPKM Darurat dan Level 4 membuktikan rem darurat yang diterapkan serentak di seluruh wilayah dan disesuaikan dengan kondisi daerah dapat menekan kasus secara efektif dan maksimal.

Menuju periode libur di akhir tahun, dia menegaskan perlu disiapkan kebijakan didasarkan berdasarkan situasi masing-masing daerah dengan relaksasi diberlakukan 50 persen dari kapasitas, dilakukan pengawasan sampai tingkat akar rumput dan menyiapkan skenario pembatasan ketika terlihat tren kenaikan kasus signifikan. (Antara)

Baca Juga: DIY Perpanjang PPKM, Sultan Minta Wisatawan Harus Sudah Divaksin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI