Suara.com - Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang Makassar, Muh Ardi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, mengaku membakar buku rekening Meikewati setelah mengetahui adanya operasi tangkap tangan/OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021.
"Kaget karena jangan sampai ada kaitannya (OTT Nurdin Abdullah)," kata Ardi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK Muh Asri yang menanyakan alasan pembakaran buku rekening tersebut, Kamis (14/10/2021).
Ardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino didampingi Yusuf Karim dan Didit itu mengaku jika buku rekening atas nama Meikewati adalah milik istri seorang pengusaha Yusuf Tyos.
Dia mengungkapkan awal pembukaan rekening itu terjadi pada 27 Februari 2021. Saksi mengatakan jika saat itu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memintanya datang ke rumah jabatan dan menyuruhnya untuk menemui seorang pengusaha Yusuf Tyos.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman: Hadapi Covid Tak Perlu Lagi Panik
Kepada saksi, Nurdin Abdullah meminta agar memfasilitasi Yusuf Tyos membuka rekening baru.
"Setelah mendengar permintaan Pak gubernur, saya janjian Pak Yusuf Tyos dan sepakat ketemu di kantornya di Jalan Veteran. Kebetulan saat itu ada istrinya bernama Meikewati. Ibu Meike bilang, saya saja yang buka rekening," ujarnya menirukan pernyataan Meikewati.
Ardi yang bersepakat kemudian meminta dan memverifikasi data Meikewati dan beberapa jam kemudian buku rekening serta kartu anjungan tunai mandiri/ATM tersebut telah selesai dibuat.
Saksi juga menyampaikan jika buku rekening tanpa saldo sepeser pun itu sudah bisa diambil di kantornya, tetapi Meike menjawab jika kartu ATM itu diserahkan saja kepada Nurdin Abdullah.
"Setelah selesai, saya bilang silakan ambil buku rekening dan ATM-nya. Tapi Ibu Meike bilang nggak, ATM diberikan ke Pak Nurdin. Saya juga bingung nama rekening lain, ATM juga dipegang orang lain," katanya.
Baca Juga: Dalih Berobat ke Dokter Spesialis, Gubernur Nurdin Abdullah Bisa Keluar-Masuk Rutan KPK
Ardi yang kebingungan kemudian mendatangi rumah jabatan pada sore harinya atau pada 24 Februari. Di rumah jabatan, Ardi hanya menemui ajudan Syamsul Bahri dan menitipkan buku rekening dan ATM tersebut.
Syamsul Bahri yang menerima kartu ATM itu kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Ardi dan memintanya untuk mengisi rekening Meikewati.
"Besoknya kembali dipanggil ke rujab (rumah jabatan) dan dikasih uang lagi sebanyak Rp1,1 miliar untuk kembali diisi ke rekening Meike," terangnya.
Ardi di hadapan majelis hakim juga mengaku jika buku rekening Meikewati ternyata ada di atas mobilnya dan ia baru tahu itu pada 23 Maret 2021.
"Itu bulan Maret 2021, saya cek ternyata uangnya sudah dipindahkan ke rekening lain. Saya bakar itu buku rekening karena aturannya tidak boleh ada buku rekening ganda. Untuk pemindahbukuan itu harus lewat buku rekening, sementara bukunya saya pegang. Makanya, saya bakar karena buku rekening tidak boleh ganda," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku saldo Rp4,6 miliar itu janggal. Sebab buku milik rekening Meikewati dipegang oleh orang lain.
"Meikewati kemudian memindahbukukan ke rekening lain. Tapi itu dipindahkan pasca-OTT. Ada apa dan kenapa dipindahbukukan," terang Asri. (Antara)