Soal Sanksi Pidana Brigadir NP Banting Mahasiswa, Polri: Didalami Pelanggaran Prosedur

Kamis, 14 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Soal Sanksi Pidana Brigadir NP Banting Mahasiswa, Polri: Didalami Pelanggaran Prosedur
Mahasiswa dibanting polisi. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri belum melakukan penyelidikan terkait unsur pidana di balik peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum anggota berinisial Brigadir NP terhadap mahasiswa saat aksi HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

Mereka mengklaim kekinian hanya mendalami kasus dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum tersebut.

"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Korban mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi desak proses hukum terus berjalan.
Korban mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi desak proses hukum terus berjalan.

Menurut Ramadhan, Brigadir NP kekinian masih diperiksa Bidang Propam Polda Banten. Sanksi terhadap yang bersangkutan akan disampaikan setelah pemeriksaan usai dilakukan.

Baca Juga: Oknum Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propam Mabes Polri

"Saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa Bidang Propam Polda Banten," katanya.

Efek Jera

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto setuju, jika Brigadir NP dikenakan sanksi pidana.

Hal itu menurutnya bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota lain agar tidak berbuat hal serupa.

"Saya setuju aparat yang melakukan penganiayaan secara sengaja dihukum berat, dan dituntut pidana karena itu benar-benar akan membuat efek jera bagi oknum aparat yang akan melakukannya," kata Bambang kepada suara.com, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Buntut Polisi Banting Mahasiswa, KMS30 Desak Kapolresta Tangerang Dicopot

Di sisi lain, Bambang menilai sanksi tegas perlu diberikan. Jika tidak, maka kejadian yang mencoreng citra institusi kepolisian ini menurutnya akan terulang kembali.

"Punishment bagi anggota yang melanggar harus dilakukan dengan tegas. Tanpa ada sanksi tegas, itu akan terulang lagi," katanya.

Dibanting

Peristiwa kekerasan yang dilakukan Brigadir NP ini viral di media sosial. Dalam video yang tersebar, terlihat Brigadir NP awalnya memiting bagian leher mahasiswa. Selanjutnya, dia membanting korban hingga kejang-kejang.

Kapolres Tangerang Kabupeten Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut. 

"Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang," kata Wahyu

Dia juga mengklaim akan memproses oknum anggota tersebut. Saksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah.

"Dan Pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personil yang melakukan aksi pengamanan di luar standar SOP, itu dijanjikan kepada korban dan keluarganya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI