Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta

Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:50 WIB
Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta
Korban Pinjol PT Indo Tekno Nusantara: Pinjam Rp2,5 juta, Bayar Rp104 juta. Dedi, ayah korban pinjol ilegal PT Indo Tekno Nusantara. (Suara.com/M Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten digerebek Polda Metro Jaya karena diduga menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Saat penggerebekan berlangsung hadir seoarang pria paru baya bernama Dedi, yang mengaku anaknya menjadi salah satu korban intimidasi dari pinjol tersebut. 

"Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021). 

Dedi mengaku anaknya menjadi korban intimidasi karena meminjam uang senilai Rp 2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN. Namun karena tidak mampu membayar, anaknya ditetor. Bahkan jumlah utang anaknya menjadi berkali-kali lipat.

Baca Juga: Ancam Nasabah Pinjol Tak Bayar Pakai Gambar Porno, Indo Tekno Nusantara Digerebek Polisi

"Anak saya katanya meminjam uang Rp2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya Rp104 juta saya bayar," kata dia. 

Dengan adanya penggerebekan itu Dedi mengungkapkan sangat lega. 

"Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai," ujarnya. 

Seperti diketahui, penggerebekan dilakukan Polda Metro Jaya  karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjol ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,  dari 13 aplikasi pinjol yang dimiliki PT ITN 10 di antaranya diduga ilegal. 

Baca Juga: Pinjol Ilegal, Polda Metro Gerebek PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang

Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait pinjol ilegal yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal]
Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) terkait pinjol ilegal yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Yaumal]

"Hari ini kami  melakukan penggerebekan di lokasi green lake (di sebuah kantor)  yang merupakan kolektor atau penagih, di ruko ini ada 7 ruko, ada 4 lantai di sini. Di sini ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga legal tapi ada 10 ilegal," kata Yusri.

Dalam penggerebekan sebanyak 32 orang ditangkap beserta sejumlah barang seperti dokumen dan belasan  komputer yang  diduga akan dijadikan  barang bukti. 

Dari informasi yang dihimpun, kaya Yusri, PT ITN telah beroperasi sejak 2018. 

"Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya. 

Penggerebekan dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan  aduan dari masyarakat. 

"Karena ada masyarakat yg mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujar Yusri. 

Kekinian kantor tersebut telah disegel,  dipasangi garis polisi. Sementara 32 orang yang diduga karyawan dibawa ke Polda Metro Jaya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI