Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap salah satu direktur televisi swasta. Dia ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Jumat (15/10/2021) besok.
"Benar, besok dirilis Kapolda," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Ahli Sebut Unsur Keonaran Terpenuhi
Berdasar informasi yang beredar, direktur televisi swasta itu ditangkap di wilayah Jawa Timur. Selain dia, ada dua orang lain yang turut ditangkap.
Kekinian ketiganya tengah diperiksa intensif oleh penyidik.