Pemerintah Bakal Setop Jual Mobil Bensin di Tahun 2050

Kamis, 14 Oktober 2021 | 15:51 WIB
Pemerintah Bakal Setop Jual Mobil Bensin di Tahun 2050
Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking pembangunan pabrik baterai mobil listrik pertama di Indonesia. Berlokasi di Kompleks Karawang New Industrial City, Kabupaten Karawang, Rabu 15 September 2021 [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerapkan energi baru dan terbarukan dalam semua sektor, terutama di sektor transportasi mobil. 

Dalam hal ini, Kementerian ESDM tengah menyusun peta jalan atau roadmap untuk mewujudkan net zero emission (NZE) pada tahun 2060.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, salah satu kebijakan yang masuk dalam road map, yakni menyetop penjualan mobil konvensional dan konsumsi listrik 4.299 kWh/kapita. Namun, pemberhentian penjualan mobil konvensional terjadi jika bauran energi EBT sudah mencapai 87 persen.

"Bauran EBT diharapkan sudah mencapai 87 persen di 2050 dibarengi dengan tidak melakukan penjualan mobil konvensional dan konsumsi listrik 4.299 kWh/kapita," ujar Arifin dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021). 

Selain itu, tutur Arifin, dalam mencapai target nol emisi, pemerintah tengah menerapkan lima prinsip utama, yaitu peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pengurangan energi fosil, kendaraan listrik di sektor transportasi, peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri, dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).

"Kami telah menyiapkan peta jalan transisi menuju energi netral mulai tahun 2021 sampai 2060 dengan beberapa strategi kunci," jelas Arifin.

Arifin pun menguraikan tahapan pemerintah menuju capaian target nol emisi. Di tahun 2021, pemerintah akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal. 

"Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi," urainya.

Di tahun 2022 akan adanya Undang-Undang EBT dan penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Porsi Energi Baru Terbarukan Jadi 51,6 Persen Untuk RUPTL 2021-2030

Selanjutnya, pembangunan interkoneksi, jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter akan hadir di tahun 2024 dan bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi PLTS di tahun 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI