Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Brigadir NP tetap diproses kendati telah meminta maaf kepada MFA selaku mahasiswa. Diketahui NP merupakan anggota polisi yang membanting MFA dalam aksi unjuk rasa pada Rabu kemarin.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan proses di Propam harus terus berjalan demi penegakkam hukum dan pemberian sanksi yang sesuai dnegan tingkat pelanggaran NP.
"Tapi kan perkara ini juga sudah ditangani oleh Propam. Sehingga kami serahkan soal penegakan hukum sanksi dan lain-lain oleh propam," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Dasco meminta Polri juga untuk memperbaiki standar prosedur dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu guna mencegah berulangnya kejadian serupa yang dilakukan NP.
"Kami minta kepada jajaran kepolisian untuk kembali menyegarkan kepada aparat protap soal penanganan demo sehingga kami harapkan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini," kata Dasco.
Minta Maaf
Sebelumnya, Brigadir NP meminta maaf terkait perilakunya dengan membanting M Faris dalam konferensi pers di Polres Tangerang, Rabu (13/10/2021). Ia juga mengklaim siap bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya terhadap Faris.
"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya. Dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga," kata NP.
Diperiksa Propam
Baca Juga: Arteria Dahlan Apresiasi Kinerja Pelayanan Publik Pengadilan Tinggi Surabaya
Anggota polisi banting mahasiswa bernama Brigadir NP diperiksa Propam Mabes Polri. Diketahui, NP merupakan polisi yang melakukan aksi smackdown kepada MFA saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.