Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan penutupan pintu kedatangan internasional lagi jika terjadi lonjakan kasus yang signifikan di Bali.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan Bali untuk turis asing yang berlaku mulai 14 Oktober hari ini bersifat fleksibel hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Selalu akan kami amati, awasi, dan kami akan pastikan dan review setiap minggu, apabila terjadi peningkatan kasus tentunya akan kami lakukan pengereman lagi," kata Wiku dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Kamis (14/10/2021).
Dia meminta petugas karantina, otoritas penyelenggara transportasi internasional dan pemerintah daerah untuk bekerja dengan ketat agar tidak terjadi kebobolan kasus Covid-19 dari luar negeri.
Baca Juga: Masuk Kelompok Rentan, Ibu Hamil dan Menyusui Butuh Layanan Kesehatan Bebas Covid-19
"Manfaatkan kondisi yang baik ini dengan hati-hati, memulai aktivitas sosial ekonominya termasuk membuka pintu untuk wisatawan," tegasnya.
Wiku menambahkan, sistem ketahanan kesehatan di Bali sudah siap menanggu konsekuensi dari pembukaan turis asing ini jika berimbas pada penambahan kasus positif Covid-19.
"Tentunya fasilitas kesehatannya makin siap, lebih siap daripada sebelumnya, kemudian kami punya fasilitas isolasi terpusat, fasilitas karantina, dan seluruh infrastruktur tersedia, semua posisi standby," ucap Wiku.
Diketahui, pemerintah resmi membuka kembali pintu kedatangan bagi turis asing yang mau berlibur ke Bali.
Setiap WNA wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Baca Juga: Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam
Pelaku perjalanan WNA ke Bali dan Kepri juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 atau setara Rp 1,4 miliar yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
WNA akan dites PCR ulang pada hari ke-4 karantina, jika negatif maka bisa melanjutkan kegiatan di Indonesia.
Seluruh biaya karantina dan perawatan jika positif Covid-19 bagi WNA menjadi tanggungan pribadi, negara tidak akan mengeluarkan biaya bagi WNA.