Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI

Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:58 WIB
Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI
Terkuak! Kasus Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Ternyata Dibantu Anggota TNI. Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Herwin mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Menurut dia, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19, sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Diam Usai Dikabarkan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Malah Sibuk Endorse

Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.

Dia menambahkan, Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

Penyelidikan, juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas COVID-19 No.12 tahun 2021 menyatakan, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas Covid-19 IDI: Jangan Merasa Punya Privilese!

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucpnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI