Suara.com - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah tidak cukup hanya memblokir atau memutus akses situs pinjaman online. Sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan, Muhaimin meminta pemerintah turut menghapus aplikasi pinjol baik di App Store maupun Play Store.
Muhaimin mengatakan pemutusan akses platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjol ilegal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.
"Saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple,” kata Muhaimin dalam keterangannya dikutip Kamis (14/10/2021).
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan, pemerintah dinilai harus menghentikan kegiatan dan keberadaan pinjol ilegal dari hulu. Salah satu yang dapat dilakukan menurut Muhaimin ialah dengan mengirimkan notifikasi agar aplikasi-aplikasi pinjol ilegal segera dihapus.
Jika permintaan penghapusan tidak kunjung ditanggapi maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.
"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujar Muhaimin.
Muhaimin berpendapat kunci utama yang paling efektif untuk memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.
Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.
“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Puluhan Karyawan Ditangkap
Pinjol Ilegal Bikin Rakyat Depresi dan Bunuh Diri