Suara.com - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Surat Edaran bernomor 20 tahun 2021 itu disebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang atau Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke tanah air harus sudah divaksin dosis lengkap atau dua kali minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dibuktikan dengan kartu vaksin.
"Dalam hal WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," tulis Ganip Warsito, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Rachel Vennya bisa Dipenjara hingga Denda Rp 100 Juta Usai Kabur Karantina
Sementara WNA yang belum divaksin bisa juga divaksin di tempat karantina dengan syarat negatif Covid-19 dalam tes PCR kedua, WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Hal ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk dengan skema travel corridor arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.
Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau wajib menunjukkan bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam
Baca Juga: Kabur Saat Karantina, Rachel Vennya Disebut Dibantu Anggota TNI
Pelaku perjalanan WNA ke Bali dan Kepri juga wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 atau setara Rp 1,4 miliar yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19, dan bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
WNA akan dites PCR ulang pada hari ke-4 karantina, jika negatif maka bisa melanjutkan kegiatan di Indonesia.
Seluruh biaya karantina dan perawatan jika positif Covid-19 bagi WNA menjadi tanggungan pribadi, negara tidak akan mengeluarkan biaya bagi WNA.
Ganip Warsito meminta Satgas Covid-19 di daerah bersama otoritas penyelenggara transportasi umum untuk menegakkan aturan ini secara ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari luar negeri.