Suara.com - Sidang perdana terdakwa eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Kamis (14/10/2021) hari ini,
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa dari KPK.
Sebelumnya, Yoory telah dijerat KPK dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur tahun 2019.
"Hari ini, sidang perdana terdakwa Yoory Corneles dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan tanah di Munjul Cipayung Jaktim tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Korupsi Lahan Munjul, Eks Dirut Perumda Jaya Yoory Corneles Segera Diadili
Kata Ali, sidang kali ini akan digelar secara offline, yakni dihadiri langsung oleh terdakwa maupun jaksa.
"Sidang akan dilaksanakan secara offline," ucapnya.
Yoory didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebelumnya, penyidik KPK sudah merampungkan berkas para tersangka lain dalam kasus korupsi lahan Munjul. Mereka yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI): dan tersangka korporasi PT. AP.
Jaksa KPK kini tengah menyusun surat dakwaan dan rencana sidang juga akan digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.