Bantah Perang Hastag Pecuma Lapor Polisi, Polri: Kita Jawab dengan Tupoksi

Kamis, 14 Oktober 2021 | 09:01 WIB
Bantah Perang Hastag Pecuma Lapor Polisi, Polri: Kita Jawab dengan Tupoksi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hastag atau tagar #PercumaLaporPolisi tranding di Twitter buntut dicabutnya kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Belakangan muncul tagar tandingan, #PolriSesuaiProsedur yang dikicaukan oleh sebagian akun Humas Polri hingga memuncaki tranding topik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengklaim pihaknya tak pernah melakukan perang tagar. Dia juga mengklaim tugas Polri ialah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum.

"Terkait tagar percuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok polri melindungi, mengayomi, menegakan hukum. Tidak ada kita perang hastag. Kita tidak melayani perang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).

Menurut Ramadhan, Polri menyikapi munculnya tagar #PercumaLaporPolisi sebagai kritik untuk lebih maju. Sehingga, kata dia, Polri akan menjawab kritikan tersebut bukan dengan perang tagar melainkan dengan meningkatkan pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

Baca Juga: Polda Sulsel: Belum Ditemukan Cukup Bukti Laporan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur

"Kita bukan perang hastag. Kita jawab dengan tupoksi kita," katanya.

Kasus Dihentikan

Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur.

Baca Juga: LPSK Minta Polisi Pakai Ahli Forensik Independen Dalam Kasus Dugaan Pencabulan Luwu Timur

Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Belakang, Bareskrim Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan untuk mengaudit proses penyelidikan kasus ini.

Tim Asistensi dan Supervisi Polri menemukan fakta baru terkait kasus ini. Termutakhir ditemukan peradangan pada vagina dan dubur korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.

"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Rusdi, dokter Imelda juga telah menyarankan ketiga korban untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian terhadap kasus ini.

"Maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar," tutur Rusdi.

Ibu korban, kata Rusdi, awalnya telah sepakat memeriksa ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan di RS Sorowako. Namun, belakangan yang bersangkutan membatalkan.

"Pada tanggal 12 Oktober 2021, sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI