Disebut Haram oleh Ibunya, Nasib Akhir Boneka Babi Perempuan Ini Bikin Ngakak

Kamis, 14 Oktober 2021 | 08:38 WIB
Disebut Haram oleh Ibunya, Nasib Akhir Boneka Babi Perempuan Ini Bikin Ngakak
Nasib akhir boneka babi (tiktok.com/@qissnaa/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam agama Islam babi memang haram dimakan, disentuhpun jadi najis besar. Namun tak ada salahnya kalau punya boneka berbentuk babi.

Seperti video viral Tiktok yang diunggah oleh akun @qissna di mana ia mendapatkan boneka babi lucu berwana merah muda. 

"Senang sekali dapat boneka babi," tulis akun tersebut. 

"Ini bonekanya lucu aja gitu kan ya," imbuhnya. 

Baca Juga: Viral Emak-Emak Foto di Jalur Penyelamat, Publik Geleng-Geleng Kepala

Sayangnya boneka babi yang baru ia dapatkan berakhir sedih. Dalam judul videonya ia menuliskan 'Ini ceita pendek yang sedih'.

Menurut pemilik video, ibunya menganggap bahwa babi tersebut haram. Oleh karena itu, sang ibu memotong hidung boneka babi tersebut. 

"Ibuku bilang ini haram, dia memotong hidung babi ini malah berakhir jadi mirip ikan keli," tulisnya. 

Nasib akhir boneka babi (tiktok.com/@qissnaa/)
Nasib akhir boneka babi (tiktok.com/@qissnaa/)


Video tersebut telah ditonton lebih dari 5 juta kali dan mendapat lebih dari 22 ribu komentar. 

"Tolong ini ngakak banget sampe ingusan," tulis warganet. 

Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Duka Narji Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Maut, Benarkah?

"Persis kaya bapak aku, dia minta beliin topi, terus aku beliin yang gambar kaktus, pas dia bawa ke tongkrongannya pada bilang tanda salib," tambah warganet lain. 

"Perkara boneka enggak sampi ke mulut saja dibilang haram," komentar warganet. 

"Kasihan babinya enggak bisa napas, ngakak banget," imbuh warganet. 

Selain ditonton jutaan orang, video dari Malaysia tersebut juga telah disukai lebih dari 624 ribu akun.

Sama seperti di Indonesia, Malaysia juga mayoritas pendudukanya adalah muslim di mana babi haram di makan. Namun untuk boneka babi, tidak haram untuk dimiliki. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI