Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI

Rabu, 13 Oktober 2021 | 22:35 WIB
Rachel Vennya Kabur Karantina di Wisma Atlet, Sempat Dibantu Oknum TNI
Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memberarkan kabar bahwa selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet Pademangan Jakarta setelah kembali dari Amerika Serikat.

Herwin mengungkapkan bahwa Rachel dibantu oleh seorang oknum TNI petugas karantina di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS, untuk kabur sebelum masa karantina berakhir.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, Rachel Vennya juga seharusnya tidak ditempatkan di Wisma Atlet Pademangan yang dibiayai pemerintah.

Baca Juga: Heboh Kabar Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Kemenkes: Sedang Ditelusuri

Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.

"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," tegasnya.

Selain memeriksa oknum TNI berinisial FS, Kodam Jaya juga akan memeriksa tenaga kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari Luar Negri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Sebelumnya, ramai di media sosial, Rachel disebut kabur pada hari ketiga saat karantina Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta.

Baca Juga: Kemenkes Selidiki Isu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ancaman Sanksi Menanti

Alih-alih menjelaskan isu tersebut, ia justru santai mengunggah Instagram Story dengan foto saat liburan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI