Ini Daftar 19 Negara Wisatawan Asing yang Boleh Masuk Bali

Rabu, 13 Oktober 2021 | 21:16 WIB
Ini Daftar 19 Negara Wisatawan Asing yang Boleh Masuk Bali
Ilustrasi wisata Bali. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Luhut menegaskan, seluruh biaya karantina ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan alias tidak ada biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karena itu, sebelum berangkat menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI