Ini Daftar 19 Negara Wisatawan Asing yang Boleh Masuk Bali

Rabu, 13 Oktober 2021 | 21:16 WIB
Ini Daftar 19 Negara Wisatawan Asing yang Boleh Masuk Bali
Ilustrasi wisata Bali. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan daftar 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali dan Kepulauan Riau mulai Kamis (14/10/2021) besok.

Luhut mengatakan pembukaan Bali untuk wisatawan asing ini dilakukan demi memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut, Rabu (13/10/2021).

Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Kasus Aktif Daerah Pesisir Kepri Tinggal 120 Orang

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," tegasnya.

Pantai Tanjung Benoa. (Instagram/@credosiatour)
Pantai Tanjung Benoa. (Instagram/@credosiatour)

Luhut menyebut negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 mereka berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

Setibanya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional dari 19 negara ini wajib melampirkan bukti sudah divaksin 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara, negara lainnya di luar daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," jelasnya.

Baca Juga: Meski Besok Dibuka, Dinpar Bali Ungkap Belum Ada Wisman Yang Berencana Datang

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Luhut menegaskan, seluruh biaya karantina ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan alias tidak ada biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Oleh karena itu, sebelum berangkat menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI