Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Polri untuk menindak anggotanya yang mencekik dan membanting mahasiswa saat unjuk rasa peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
Kepolisian diminta untuk membuktikan tagarnya, tentang #PolriTegasHumanis.
“Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/10/2021).
Dalam kasus ini LBH Jakarta menyatakan tidak cukup hanya dengan permintaan maaf, anggota polisi yang menjadi pelaku pembantingan harus ditindak secara etik dan pidana.
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang, Legislator: Pelaku Harus Disanksi
“Terkait permintaan maaf, kami mendesak Kepolisian harus tetap memproses pelaku secara pidana, etik dan disiplin. Brutalitas polisi harus dihentikan,” tegas Teo.
LBH Jakarta pun menyebut langkah polisi yang membanting seorang mahasiswa merupakan tindakan brutal dan membahayakan keselamatan warga yang sedang menyampaikan pendapatnya secara damai.
“Ini bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Teo.
“Kepolisian harus bertanggungjawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku,” imbuhnya.
Viral
Baca Juga: Pengakuan Mahasiswa yang Dibanting Polisi di Tangerang: Saya Gak Ayan, Saya juga Gak Mati
Jagat media sosial dihebohkan dengan video polisi membanting mahasiswa. Peristiwa itu terjadi saat para mahasiswa berujuk rasa memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupeten Tangerang.
Dalam video yang tersebar terlihat oknum anggota tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa. Selanjutnya pelaku membanting korban hingga terkapar. Bahkan, korban sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.
Sebelum kejang-kejang, anggota polisi lainnya juga terlihat menginjak-injak korban yang sudah tak berdaya. Setelah itu, sejumlah angggota polisi lainnya tampak membangunkan mahasiswa itu saat mengalami kejang-kejang.
Reaksi Kapolresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan memberi sanksi tegas terhadap anggota apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.
"Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu.
Wahyu mengklaim dirinya telah mewanti-wanti anggota untuk tidak menggunakan kekerasan dalam rangka mengamankan jalannya aksi. Peringatan itu disampaikannya saat apel pengamanan pasukan pagi tadi.
"Dalam apel pengamanan pasukan, saya sudah jelas dan tegas tidak ada kekerasan," katanya.