Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM mengecam tindakan aparat kepolisian yang memiting dan membanting mahasiswa yang sedang unjuk rasa memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang. Polisi diminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
"Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi wartawan, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut, Beka meminta agar polisi mengusut tuntas tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut. Ia menginginkan pelaku diberikan sanksi tegas.
"Polisi harus mengusut tuntas peristiwa ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan menjamin perlakuan yang sama tidak terulang kembali," ujarnya.
Baca Juga: Detik-detik Oknum Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang
Viral Polisi Banting Pendemo
Sebelumnya, seorang polisi memiting dan membanting mahasiswa yang tengah melakukan aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Dalam video yang tersebar terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.
Selanjutnya pelaku membanting korban hingga terkapar. Bahkan, korban sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.
Dikonfirmasi terkait peristiwa ini, Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan memberi sanksi tegas terhadap anggota apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga: Kerap Represif, Banting dan Piting Rakyat, Mental Anggota Polisi Perlu Perbaikan
"Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (13/10).
Wahyu mengklaim dirinya telah mewanti-wanti anggota untuk tidak menggunakan kekerasan dalam rangka mengamankan jalannya aksi. Peringatan itu disampaikannya saat apel pengamanan pasukan pagi tadi.
"Dalam apel pengamanan pasukan, saya sudah jelas dan tegas tidak ada kekerasan," katanya.