Suara.com - Lima tersangka kasus prostitusi online di Apartemen Kalibata City merekrut dua pelajar dengan modus memacari korban sebelum dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi, MiChat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan dua remaja itu merupakan pelajar SMA berusia 16 tahun.
“Kami memperoleh informasi bahwa mereka memang sengaja mengajak mereka (kedua korban) dari mulai merekrut secara perkawanan dulu, atau pendekatan pacar, kemudian dijajakan,” kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Selain dengan modus memacari korban, para tersangka juga mengiming-iming uang, sehingga kedua gadis belia itu mau dijajakan ke pelanggan para germo di MiChat.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online di Apartemen Terungkap, Libatkan Dua Siswi SMA
“Diiming-imingi dengan uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau untuk dijajakan secara online,” jelas Azis.
Para pelaku pun diketahui merupakan anak muda dan memiliki perannya masing-masing untuk mengeksploitasi korban. Mereka adalah adalah CD (25), bertugas mengantar jemput korban. Kemudian AL (19), FH (18), dan DA (19) berperan menjajakan korban lewat aplikasi Mi Chat, sementara AM (36), penyewa apartemen untuk menampung para korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dua anak remaja tersebut dipasang tarif Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Para pelaku mendapatkan komisi berkisar Rp50 ribu sampa Rp250 ribu dari setiap pelayanan masing-masing korban.
“Jika 250 maka mereka mendapatkan bagian 50 ribu. kemudian ada satu lagi sedikit potongan dari tarif tersebut yang digunakan untuk menyewa kamar. Menyewa kamar beberapa jam atau satu hari Rp 300 ribu. Sewa kamarnya 300 ribu. Kemudian jika tarifnya 750 ribu maka mereka mendapatkan nominal yang lebih, bisa 150 ribu sampai 200 ribu sisanya untuk anak-anak tersebut,” jelas Azis.
Belum diketahui secara pasti berapa lama para korban diperjual belikan, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, pengakuan korban, telah melakukannya belasan kali.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Bermula Dari Hilangnya Remaja di Depok
“Kalau dalam seharinya, kami perdalam lagi. Tapi ada satu korban yang menyatakan dia sudah lebih dari 17 kali, dia sudah tidak ingat tapi, kayaknya lebih dari 17 kali, itu kata korban,” ungkap Azis.
Selain dijajakan, korban juga diperalat untuk memuaskan nafsu para tersangka.
“Ada juga (menyetubuhi), hampir semuanya (tersangka melakukan persetubuhan dengan korban),” ungkap Azis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Juncto 75 (i) atau Pasal 83 Juncto 76 (f) atau pasal 81 Juncto 76 (d) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Perrdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara para korban sedang menjalani proses pemulihan psikologis, mengingat usia mereka yang masih belia.
“Sekarang lagi proses rehabilitasi psikologis ya, atas pengajuan dari penyidik,” ujar Azis.