Anies Lantik 2 Wali Kota Baru, Ketua DPRD DKI: Jangan Sampai Jadi Kacung Pengembang

Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Anies Lantik 2 Wali Kota Baru, Ketua DPRD DKI: Jangan Sampai Jadi Kacung Pengembang
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan klarifikasi pemberitaan terlibat korupsi Perumda Sarana Jaya, Senin (15/3/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Wali Kota menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Mereka juga diimbau untuk tidak terpengaruh dengan iming-iming dari pengembang.

Hal tersebut disampaikan Prasetio setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang melantik dua Wali Kota. Yakni Munjirin sebagai Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Yani Wahyu Purwoko sebagai Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Barat.

"Kepada Wali Kota yang baru saja dilantik selamat bekerja. Pesan saya satu, jangan sampai jadi kacung pengembang," ujar Prasetio, Rabu (13/10/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat memiliki persoalan yang hampir sama.

Baca Juga: Anies Lantik 7 Pejabat Eselon 2, Ada Wali Kota Jakbar dan Jaksel

Salah satunya yaitu masalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Apalagi kata Prasetio, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantik tujuh Pejabat Tinggi Pratama (eselon 2) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021). [Dok. PPID DKI Jakarta]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantik tujuh Pejabat Tinggi Pratama (eselon 2) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021). [Dok. PPID DKI Jakarta]

Adapun aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Itu aset yang bisa menjadi pendapatan daerah bos. Makanya jabatan Walikota itu ujian, mau membela warga apa pengusaha," kata Prasetio.

Persoalan aset di Pemprov DKI Jakarta kata Prasetio, kerap bermasalah dan selalu menjadi sorotan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca Juga: Jadi Sorotan Saat Hadiri Event APEKSI di Jogja, Gibran: Saya Anak Baru Banyak Belajar

"Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI