Suara.com - Pemuda berinsial JK (27) harus meringkuk di balik jeruji besi usai tertangkap polisi karena terseret tiga kasus sekaligus, yakin kasus sabu-sabu, maling motor hingga pelaku tawuran. Bahkan, JK menjadi sasaran amukan warga di Kwitang setelah terpergok mencuri sepeda motor saat terjadi tawuran antara warga Kwitang dan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.
Aksi JK pun diungkap oleh Mulyadi, pemilik sepeda motornya nyaris dibawa kabur JK saat tawuran antarwarga.
Mulyadi mengatakan jika JK melakukan pencurian menjelang salat Jumat. Saat itu, Mulyadi memarkirkan sepeda motornya di lokasi kejadian, yakni di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021) siang.
"Waktu itu pas hari Jumat pas saya mau siap-siap salat Jumat saya lihat motor saya parkir di sini (menunjuk tepat depan tokonya)," kata Mulyadi saat ditemui di kawasan Kwitang, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Potret Jadul Tawuran Kelulusan Tahun 1997 Ini Viral, Warganet Dibuat Salfok Gaya Rambut
Mulyadi mengaku jika dia sempat melihat JK sempat mengakali kontak sepeda motor miliknya. Tanpa basa-basi, Mulyadi langsung mengejar JK yang juga merupakan residivis tersebut.
"Saya liat dari dalam kan kelihatan, si pelaku udah mau coba ngotak-ngatik kunci motor saya, lubangnya itu udah di-masukin, dari dalem itu udah saya lihat, saya langsung buka pintu dan saya langsung kejar," sambungnya.
Mulyadi menambahkan, JK berhasil ditangkap. Bahkan, JK sempat mengelak tidak melakukan aksi pencurian sepeda motor dan meminta korban menunjukan bukti.
Ketika Mulyadi dan warga mencoba menunjukkan bukti, kamera pengawas CCTV yang berada di lokasi dalam kondisi mati. Rupanya, JK telah mencabut kabel colokan CCTV yang berada di depan rumahnya.
"Akhirnya karena tidak ada rekaman CCTV, ojol-ojol yang kesel itu pukulin dia dan ngaku juga," beber dia.
Baca Juga: Sosok JK, Pemuda Residivis Yang Sudah Lima Kali Curi Sepeda Motor
Warga kemudian melapor ke pihak kepolisian. Jajaran Polsek Senen langsung datang ke lokasi dan membawa JK ke kantor polisi.
Kasus Sabu, Dalang Tawuran hingga Maling Motor
JK ditangkap oleh jajaran Polsek Senen buntut dari aksi provokasi hingga menyebabkan tawuran pecah pada 3 Oktober 2021. Tawuran itu melibatkan warga Kwitang dengan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.
JK ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebut sosok JK sebagai provokator yang menyebabkan tawuran terjadi.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan fakta lain dari sosok JK. Tidak hanya memprovokasi hingga tawuran terjadi, dia rupanya turut melakukan tindak pidana lainnya, yaitu mencuri sepeda motor dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Hal iti diketahui dari temuan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh JK. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dari tangan JK.
"Jadi hal menarik bahwa setelah pengamanan kami dapatkan kendaraan yang dibawa JK di dalamnya juga ada kunci T dan setelah diinterogasi itu hasil pencurian," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Dari temuan tersebut, lanjut Setyo, polisi melakukan pendalaman dengan mengecek urin JK. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti positif amphetamin alias menggunakan sabu.
"Dengan temuan tersebut, kami lakukan pemeriksaan mendalam setelah cek urin saudara JK juga positif mengandung narkoba amphetamin. Kami dalami lagi, JK juga gunakan sabu," papar dia.
Dikatakan Setyo, motif JK sengaja memprovokasi warga untuk tawuran adalah balas dendam. Tidak hanya itu, JK juga menjadikan momen tersebut untuk mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi tawuran.
"Selain untuk balas dendam juga pengalihan dia lanjukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. jadi Dia rusak CCTV kemudian dia ambil kendaraan bermotor warga. Itu modusnya dia, tapi ini masih kami kembangkan," ucap Setyo.
Dari tangan JK, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan satu alat pencungkil kontak sepeda motor yang telah dimodifikasi. Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terhadap tindak pidana provokasi dan penyalahgunaan narkotika, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman. (Raihan Hanani)