Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks, 2 Pelajar SMA Juga Diperalat Jadi Pemuas Nafsu Mucikari

Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Dieksploitasi Jadi Pekerja Seks, 2 Pelajar SMA Juga Diperalat Jadi Pemuas Nafsu Mucikari
Ilustrasi--Kasus prostitusi online [Suara.com/Cesar Yudistira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 75 (i) atau pasal 83 jo 76 (f) atau pasal 81 jo 76 (d) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sementara para korban sedang menjalani proses pemulihan psikologis, mengingat usia mereka yang masih belia.

“Sekarang lagi proses rehabilitasi psikologis atas pengajuan dari penyidik,” tutur Ajis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI