Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat prostitusi online yang melibatkan dua pelajar SMA berusia 16 tahun di Apartemen Kalibata City. Lima orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan menjajakan dua gadis belia tersebut lewat aplikasi Mi Chat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ajis Andriansyah mengatakan, selain dijajakan, kedua korban juga diperalat sebagai pemuas nafsu para pelaku.
“Ada juga (menyetubuhi), hampir semuanya (tersangka melakukan persetubuhan dengan korban),” kata Ajis di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Adapun kelima tersangka adalah CD (25), bertugas mengantar jemput korban. Kemudian AL (19), FH (18), dan DA (19) berperan menjajakan korban lewat aplikasi Mi Chat, sementara AM (36) penyewa apartemen untuk menampung para korban.
Baca Juga: Eksploitasi Pelajar SMA Lewat Prostitusi Online, Lima Pemuda Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian dua remaja tersebut dipasang tarif Rp250 ribu hingga Rp750 ribu. Para pelaku mendapatkan komisi berkisar Rp50 ribu sampai Rp250 ribu dari setiap pelayanan masing-masing korban.
“Kemudian ada satu lagi sedikit potongan dari tarif tersebut yang digunakan untuk menyewa kamar. Menyewa kamar beberapa jam atau satu hari Rp300 ribu,” jelas Ajis.
Belum diketahui secara pasti berapa lama para korban diperjual belikan, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, pengakuan korban, telah melakukannya belasan kali.
“Kalau dalam seharinya, kami perdalam lagi. Tapi ada satu korban yang menyatakan dia sudah lebih dari 17 kali, dia sudah tidak ingat tapi, kayaknya lebih dari 17 kali, itu kata korban,” ungkap Ajis.
Adapun modus para pelaku untuk merekrut korban dengan mengiming-imingi penghasilan yang menggiurkan.
Baca Juga: Jual Pekerja Seks, 2 Agen Prostitusi di Langsa Terancam Hukuman Cambuk
“Diiming-imingi dengan uang, sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau untuk dijajakan secara online,” ungkap Ajis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo 75 (i) atau pasal 83 jo 76 (f) atau pasal 81 jo 76 (d) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Sementara para korban sedang menjalani proses pemulihan psikologis, mengingat usia mereka yang masih belia.
“Sekarang lagi proses rehabilitasi psikologis atas pengajuan dari penyidik,” tutur Ajis.