Polisi Banting Mahasiswa Harus Dipidana
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi Patai Gerindra Habiburokhman meminta Polri segera memproses dan mengadili anggota polisi yang memiting dan membanting mahasiswa saat aksi unjuk rasa memperingati hari ulang tahun ke-389 Kabupeten Tangerang.
Habiburokhman berujar bahwa anggota polisi itu juga harus dibawa ke ranah pidana, agar tidak hanya diproses secara institusi di kepolisian.

"Saya minta oknum pelakunya segera diproses baik secara kedinasan maupun secara pidana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Polri memberikn sanksi kepada anggotanya yang melanggar. Dalam hal ini ialah anggota yang membanting mahasiswa di Kabupaten Tangerang.
"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi. Hal ini dilakukan agar menjadi untuk tidak diikuti oleh anggota Polri lainnya," kata Santoso.
Membahayakan
Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) mengecam perilaku anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa memperingati hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
“Itu pelanggaran etik, juga pidana. Jadi tindak tegasnya harus mengedepankan pelanggaran pidana oleh kepolisian. Membahayakan nyawa seseorang,” tegas Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang, Legislator: Pelaku Harus Disanksi
Dia meminta, bukan hanya terduga pelaku yang diberikan tindakan tegas, tapi seluruh anggota polisi yang saat itu bertugas mengamankan unjuk rasa.