Polisi Tangkap Sindikat Penipu Belanja Online Pakai Home Credit Senilai Rp1,5 Miliar

Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:37 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Penipu Belanja Online Pakai Home Credit Senilai Rp1,5 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merilis kasus penipuan senilai Rp1,5 miliar dengan modus belanja online melalui home credit. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan senilai Rp1,5 miliar. Para tersangka ini melakukan aksi kejahatannya dengan modus belanja online melalui home credit menggunakan data orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kedua pelaku masing-masing berinisial UA dan SM. Keduanya telah melakukan 150 kali transaksi belanja online di Tokopedia menggunakan home credit dengan data orang lain.

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan home credit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Yusri mengungkap, para pelaku membeli ribuan data pribadi berikut foto diri dan KTP kepada akun Telegram bernama Raha. Dari data tersebut selanjutnya pelaku mendaftarkan ke home credit untuk dipergunakan saat transaksi belanja online di Tokopedia.

Baca Juga: Pengguna Aplikasi E-Commers Indonesia Terbesar Ketiga Dunia, Fix Orang Kita Doyan Belanja

Sindikat ini, kata Yusri, biasanya membelanjakan barang-barang elektronik seperti handphone. Selanjutnya mereka menjualnya kembali lewat akun Facebook.

"Dia jual dengan harga yang lebih murah. Biasanya diturunkan sekitar 10 sampai 20 persen," jelas Yusri.

Kekinian, penyidik masih memburu bebrapa tersangka lain. Salah satunya pemilik akun Telegram Raha selaku penjual data pribadi.

Sedangkan tersangka UA dan SM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bobol 14 Rekening Nasabah Bank BTPN, Pelakunya Petani dan Tukang Bangunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI