Suara.com - Tindakan anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa yang sedang demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, dikritik legislator.
Langkah polisi dinilai menunjukkan bahwa mereka belum benar-benar mampu bertindak di lapangan tanpa menggunakan kekerasan dalam menangani masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Legislatir meminta kasus tersebut diusut sampai tuntas.
Seorang aktivis bahkan menyebut langkah yang dilakukan anggota polisi sudah, "pelanggaran etik, juga pidana."
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKB Rano Al Fath menggambarkan tindakan berlebihan anggota polisi sebagaimana ditunjukkan dalam video yang beredar luas, sebagai, "gaya smackdown."
Rano menyesalkan tindakan tersebut dan dia mendorong polisi untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Apapun alasannya, termasuk terpancing emosi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan represif.
"Tapi saya yakin pak kapolri tidak mengindahkan anggotanya melakukan tindakan represif, karena pak kapolri pasti ingin anggotanya humanis dan terukur dalam bertindak," katanya.
Kepada mahasiswa, Rano juga berharap menghindari tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Karena kami sebagai dewan atau pemerintah secara umum pasti merangkul dan menerima aspirasi apabila disampaikan dengan baik. Semoga tidak ada yang terluka dalam kericuhan ini," katanya.
Baca Juga: Komisi III Minta Polri Sanksi dan Proses Pidana Anggota yang Banting dan Piting Mahasiswa
Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam merespons aksi massa bukan kali pertama terjadi di Indonesia.