Suara.com - Tindakan anggota polisi yang membanting seorang mahasiswa yang sedang demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, dikritik legislator.
Langkah polisi dinilai menunjukkan bahwa mereka belum benar-benar mampu bertindak di lapangan tanpa menggunakan kekerasan dalam menangani masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Legislatir meminta kasus tersebut diusut sampai tuntas.
Seorang aktivis bahkan menyebut langkah yang dilakukan anggota polisi sudah, "pelanggaran etik, juga pidana."
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKB Rano Al Fath menggambarkan tindakan berlebihan anggota polisi sebagaimana ditunjukkan dalam video yang beredar luas, sebagai, "gaya smackdown."
Baca Juga: Komisi III Minta Polri Sanksi dan Proses Pidana Anggota yang Banting dan Piting Mahasiswa
Rano menyesalkan tindakan tersebut dan dia mendorong polisi untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Apapun alasannya, termasuk terpancing emosi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan represif.
"Tapi saya yakin pak kapolri tidak mengindahkan anggotanya melakukan tindakan represif, karena pak kapolri pasti ingin anggotanya humanis dan terukur dalam bertindak," katanya.
Kepada mahasiswa, Rano juga berharap menghindari tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Karena kami sebagai dewan atau pemerintah secara umum pasti merangkul dan menerima aspirasi apabila disampaikan dengan baik. Semoga tidak ada yang terluka dalam kericuhan ini," katanya.
Baca Juga: Polisi Smackdown Mahasiswa Hingga Kejang-kejang, Divpropam Polri Diminta Turun Tangan
Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam merespons aksi massa bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Divisi Profesi dan Pengaman Polri diminta turun tangan terhadap penanganan kasus yang terjadi di Tangerang, sebab menurut Rano, "harus ada evaluasi mendalam dari Divpropam Polri terkait kasus ini, tindak tegas dan usut mengapa hal ini bisa terjadi."
Tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan main, kata Komisi Hukum DPR dari Fraksi Demokrat Santoso untuk memberikan efek jera.
"Jika tindakan anggota Polri tersebut melanggar ketentuan baik di Polri maupun dalam perundang-undangan maka Kapolri harus memberi sanksi," katanya
Membanting mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, menurut Santoso, sama sekali tak mencerminkan Polri yang ingin dianggap humanis dan mengayomi.
Peneliti dari Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan Rivanlee Anandar menyebut tindakan polisi sudah membahayakan nyawa masyarakat. “Itu pelanggaran etik, juga pidana. Jadi tindak tegasnya harus mengedepankan pelanggaran pidana oleh kepolisian. Membahayakan nyawa seseorang.”
Dalam kasus tersebut yang harus ditindak bukan hanya polisi yang membanting mahasiswa, tetapi langkah pengamanan massa aksi juga harus dievaluasi. "Jadi secara menyeluruh bukan parsial,” ujarnya.
Kasus tersebut seharusnya bukan lagi menjadi perhatian tingkat kapolres, tetapi Kapolri Listyo Sigit Prabowo “Karena terus berulang dari waktu ke waktu."
Mahasiswa yang menjadi korban tindakan aparat harus mendatkan penanganan.
“Polisi juga harus jamin mekanisme pemulihan dari korban yang terdampak,” ujarnya.
Kepada wartawan siang tadi, Kapolresta Kabupaten Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, "kondisinya (mahasiswa yang dibanting) masih sehat."
Wahyu agaknya menyadari betul polisi sedang menjadi sorotan tajam dan dia mengatakan akan mengevaluasi pendekatan dalam mengamankan unjung rasa.
“Secara internal tetap akan saya evaluasi, tim propam akan melakukan evaluasi terhadap SOP mengamankan massa,” kata dia.
Wahyu menambahkan akan memberi sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan tindak kekerasan.
"Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," kata Wahyu.
Dia mengatakan selama ini, bahkan tadi pagi dalam apel pasukan, sudah meminta anggota untuk tidak menggunakan pendekatan kekerasan terhadap demonstran.
"Dalam apel pengamanan pasukan, saya sudah jelas dan tegas tidak ada kekerasan," katanya.
Usai demonstrasi yang diwarnai kericuhan, polisi mengamankan sebanyak 18 mahasiswa. [rangkuman laporan Suara.com]