Pemerintah Segera Umumkan Daftar 18 Negara yang Boleh Masuk Indonesia

Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Pemerintah Segera Umumkan Daftar 18 Negara yang Boleh Masuk Indonesia
Dua warga negara asing (WNA) berjalan untuk mengikuti proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan segera mengumumkan daftar 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia sebelum membuka pintu kedatangan internasional pada Kamis, (14/10/2021) besok.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran daftar 18 negara tersebut dalam waktu dekat.

"Belum, nanti kalau sudah resmi akan disampaikan pada publik," kata Wiku kepada Suara.com, Senin (13/10/2021).

Adapun kriteria 18 negara yang diizinkan masuk tersebut didapatkan dari pedoman asesmen oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ungkap Syarat Masuk WNA ke Indonesia

Yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan di sebuah negara. Negara-negara tersebut ialah negara yang berada pada level 1 dan 2.

Rinciannya, negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate Kurang dari 5 persen.

Lalu, negara level 2 atau disebut risiko sedang adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

Wiku memastikan para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia akan dikarantina namun waktu karantina dikurangi menjadi 5 hari dengan pertimbangan epidemiologis.

Selain itu, pelaku perjalanan internasional harus sudah vaksinasi 2 dosis atau penuh, memiliki asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina.

Baca Juga: Tegas! WNA Masuk ke Indonesia Wajib dalam Keadaan Sehat dan Taat Aturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI