Suara.com - Polrestabes Medan resmi mencopot Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan. Dia dicopot buntut polemik kasus pedagang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri saat dianiaya preman.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pencopotan terhadap yang bersangkutan lantaran dinilai tidak profesional dalam melaksanakan penyidikan. Hal itu merujuk dari hasil audit.
"Sehingga pada 12 Oktober 2021, Kanit Res Intel Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapoltabes Medan," kata Argo kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Viral Preman Aniaya Pedagang Wanita
Baca Juga: Viral Kasus Pedagang di Pasar Gambir Jadi Tersangka, Ini Kata Mabes Polri
Sebelumnya, video yang menunjukkan pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara viral di media sosial.
Dalam video tampak pria memukul dan menendang pedagang wanita sembari berkata-kata kasar. Korban mencoba melawan, namun tidak cukup kuat. Korban pun mengerang kesakitan.
Setelah video ini viral, aparat kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan akhirnya menangkap pelaku yang berinisial BS. Dia telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, belakangan BS balik melaporkan pedagang wanita tersebut.
Dia melaporkan dengan dalih turut dipukul oleh korban. Hingga akhirnya penyidik turut menetapkan pedagang wanita tersebut sebagai tersangka.
Baca Juga: Ombudsman Kritik soal Penetapan Tersangka Pedagang Wanita Dianiaya Preman