Suara.com - Linimasa platform media sosial Twitter di Indonesia, sepekan terakhir sempat riuh dengan tagar #PercumaLaporPolisi.
Tagar itu ramai dipakai setelah terkuak kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan menyita perhatian publik.
Kasus dugaan perkosaan anak itu sempat dilaporkan ke kepolisian Luwu Timur pada 2019 lalu namun perkaranya ditutup sebab dianggap "tidak cukup bukti".
Kini, kepolisian mengatakan kasus ini bisa dibuka kembali jika "ada bukti-bukti baru".
Baca Juga: Mengawal Penanganan Kasus Dugaan Bapak Cabuli Tiga Anak di Luwu Timur
Kasus perkosaan anak di Luwu Timur hanyalah salah satu dari kejahatan seksual di rumah yang dilaporkan, sementra ada banyak kasus pelecehan seksual yang tidak terdokumentasikan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut "alasan kurang bukti" menjadi sebab banyak kasus kekerasan seksual - apalagi kasus inses - tidak berlanjut di jalur hukum.
"Ini memang menjadi permasalahan dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ketika korban harus membuktikan bahwa ia diperkosa, disetubuhi, atau dipaksa, sementara hal itu tidak cukup mudah untuk didapat," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada BBC News Indonesia, Jumat (08/10).
Selain itu, lanjutnya, "perspektif aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif korban dan perspektif anak ataupun perempuan", membuat "penanganan korban kerap kali disamakan".
Itu tercermin dari pengungkapan identitas korban oleh kepolisian Luwu Timur ketika merespons pemberitaan soal kasus itu.
Baca Juga: Polri Sebut Kasus 3 Anak di Luwu Bukan Pemerkosaan Tapi Pencabulan, Publik Ngegas Emosi
Padahal, menurut Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan identitas anak atau korban itu tidak diperbolehkan.
Beberapa jam setelah kasus perkosaan anak itu diberitakan oleh portal Project Multatuli, situs portal itu diretas dan hasil reportasenya dicap sebagai "hoaks", sesuatu yang dikecam oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).
Mengapa korban gamang melapor?
Hingga Jumat (08/09) sore, tagar #PercumaLaporPolisi telah dicuit lebih dari 32.000 kali di Twitter Indonesia, dengan sebagian besar isi cuitan memuat kecaman dan kritik akan penanganan kepolisian terhadap kasus tersebut.
Sejumlah warganet membagikan pengalaman pelecehan yang ia alami, namun ketika melapor ke polisi, sang petugas menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
"Waktu jalan kaki di sekitar Pandanaran, Semarang, ada bapak-bapak yang nunjukin kemaluannya pas aku lewat. Nggak jauh ada pos polisi, akhirnya aku lapor sama mereka. Responsnya, 'nggak papa mbak, sudah biasa itu', komentar salah satu warganet.
Sementara yang lain mengutarakan ketidakberpihakan kepolisian terhadap korban kekerasan seksual membuat para korban enggan melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak berwenang.
Seperti yang diutarakan Anindya Restiviani, direktur program Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta yang kerap mendampingi korban kekerasan seksual.
"Pengalaman dampingi korban berkali-kali, isilop (polisi) cari data terduga pelaku aja nyuruh korban, kalo nggak nemu nyalahin korban terus kasusnya di SP3," tutur perempuan yang akrab disapa Vivi tersebut dalam akun Twitter miliknya.
Ia kemudian mengungkap hasil survey terbaru tentang kekerasan berbasis gender selama pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, di mana dari hampir 400 responden yang terlibat dalam survei itu, hanya 7% yang melapor ke polisi dan hanya satu orang yang berhasil di-BAP.
Survei itu mengungkap bahwa pelaporan kasus kekerasan berbasis gender kepada kepolisian rendah dan semakin sulit selama pandemi.
Salah satu dari mereka yang melakukan pelaporan, hanya satu orang responden yang menyatakan melakukan visum.
Responden ini menyatakan visum yang dilakukan tidak dipungut biaya, namun ia menghadapi kendala di mana "tenaga kesehatan menyalahkan dia atas apa yang terjadi saat visum".
Adapun, merujuk survei yang dilakukan oleh survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2021, terungkap bahwa kepolisian Indonesia dianggap sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan paling rendah di mata publik.
Berdasarkan survei SMRC menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri hanya 58%. Angka tersebut lebih kecil ketimbang lembaga-lembaga lain yang turut disurvei.
Sementara mereka yang mengaku tidak percaya dengan institusi kepolisan sebesar 38%. Angka ini juga paling tinggi dibanding institusi lain yang disurvei.
'Penyangkalan' dan 'rape culture'
Dalam kasus perkosaan anak di Luwu, anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dimintai keterangan oleh kepolisian tanpa didampingi.
Sementara, dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus didampingi oleh orang tua, pekerja seksual atau psikolog.
Menurut Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan, itu "memperlihatkan kapasitas aparat penegak hukum" dalam hal menangani kasus-kasus kekerasan seksual "belum sepenuhnya merata".
Ia pun menyesalkan "penyangkalan" terhadap kasus ini dengan adanya serangan siber terhadap pemberitaan dugaan perkosaan anak oleh ayah kandungnya.
"Termasuk pengungkapan identitas ibu dan korban, karena sebetulnya itu tidak diperbolehkah untuk mengungkapkan identitas dari korban.
"Ini sebetulnya menunjukkan budaya rape culture itu masih dominan di kita," ungkap Siti Aminah.
Istilah "rape culture" merujuk pada budaya yang menjadikan perkosaan dan juga kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal, wajar terjadi dan ditoleransi di media atau masyarakat.
Merespons kasus perkosaan anak di Luwu Timur yang sedang ramai diberitakan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam.
Ia mengatakan penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan bahwa "tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan".
Oleh sebab itu, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Akan tetapi ia menambahkan, kasus itu bisa dibuka kembali jika ada bukti-bukti baru.
"Itu bukan berarti semua sudah final. Apabila dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikan akan dibuka kembali," ujarnya kepada wartawan Kamis (07/10).