Suara.com - Polisi menyita dua senjata api berjenis pistol dan laras panjang dari tangan seorang petani dan tukang bangunan yang terlibat kasus pembobolan rekening digital nasabah Jenius Bank BTPN. Senjata api alias senpi itu ditemukan di kediaman tersangka saat penyidik melakukan penggeledahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik telah menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Saat kami geledah di kediamannya kami temukan senpi maka kami proses dengan kasus lain yakni Undang-Undang Darurat Tahun 1951," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
D dan O seorang petani dan pekerja serabutan ditangkap usai membobol 14 nasabah Jenius Bank BTPN. Total kerugian dalam kejahatan ini mencapai angka Rp2 miliar.
Baca Juga: Bobol 14 Rekening Nasabah Bank BTPN, Pelakunya Petani dan Tukang Bangunan
Yusri menyebut keduanya ditangkap di wilayah Sumatera. Penyidik masih memburu dua pelaku lainnya yang salah satunya berprofesi sebagai tukang bangunan.
"Pekerjaan petani tapi punya keahlian IT (teknologi dan informasi). Ada juga yang pekerja serabutan tapi punya keahlian IT. Bahkan ada tukang bangunan," beber Yusri.
Sindikat ini, kata Yusri, menggunakan modus berpura-pura sebagai staf pegawai Jenius Bank BTPN. Mereka menghubungi korban dan melakukan tipu daya untuk memperoleh data pribadi nasabah.
Berbekal data tersebut, para pelaku selanjutnya menguras habis isi rekening korban.
"Korbannya ini nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi. Tapi isi rekeningnya dipindah ke para tersangka," beber Yusri.
Baca Juga: Petani dan Tukang Bangunan Bobol Rekening Nasabah Rp 2 M: Pekerjaan Tani, Tapi Ahli IT
Kekinian penyidik masih memburu dua pelaku lainnya. Sekaligus mendalami asal usul pelaku memperoleh nomor telepon nasabah Jenius Bank BTPN.