Petani dan Kuli Bobol Rekening 14 Nasabah BTPN, Bagaimana Mereka Bisa Melakukannya?

Siswanto Suara.Com
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:25 WIB
Petani dan Kuli Bobol Rekening 14 Nasabah BTPN, Bagaimana Mereka Bisa Melakukannya?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembobolan rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional terungkap. Yang mengejutkan, pelakunya petani dan kuli bangunan.

Para nasabah keheranan, selama ini merasa tidak pernah melakukan transaksi, tetapi isi rekeningnya pindah semua ke rekening pelaku.

Modus operandi pengambilalihan rekening nasabah, pelaku berpura-pura menjadi staf BTPN.

Mereka menelepon para korban. Korban yang terpengaruh diminta untuk mengikuti petunjuk dengan mengirimkan login terdaftar dengan mengisi data dan OTP, setelah pelaku mendapatkan akun nasabah, mereka mengambil alih rekening dan menguras isinya. Totalnya Rp2 miliar.

Baca Juga: Tak Libatkan OJK dan PPATK Pada Kasus Pembobolan Bank Jateng, Polisi Digugat 13 Tersangka

Baru dua pelaku yang ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Sumatera yaitu D dan O. Dua rekan mereka masih diburu.

D dan O dalam keseharian mereka bekerja sebagai petani dan kuli bangunan. Tapi, mereka punya keahlian di bidang IT.

Mereka mempelajari bidang IT bukan lewat jalur formal, melainkan dengan belajar secara otodidak.

Ditemukan senjata api

Polisi juga menyita sejumlah barang pada waktu penangkapan terhadap kedua pelaku, di antaranya ponsel, kartu ATM, dan senjata api.

Baca Juga: Pembobolan eHAC, Bareskrim Polri Siap Turun Tangan, Tapi juga Punya Banyak PR

Kedua tersangka sekarang mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Kami jerat juga UU Darurat Nomor 15 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Polisi juga masih menyelidiki apakah masih ada korban lain dari aksi kejahatan tersebut.

Nasabah bank yang pernah mengalami kejadian serupa diimbau untuk melapor ke pihak berwajib.

Perwakilan Direksi BTPN Argo Wibowo mengapresiasi Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus yang disebutnya sangat meresahkan masyarakat.

Argo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai staf BTPN dan meminta data pribadi nasabah.

"BTPN atau produk Jenius tidak pernah pegawainya minta data pribadi apalagi OTP itu adalah data pribadi nasabah. Jadi sebaiknya terkait informasi rahasia tersebut lebih baik disimpan sendiri dan tidak disebarluaskan. Risiko di-takeover oleh pihak tidak bertanggung jawab besar sekali," ujar Argo dalam laporan Antara.

Argo juga mengatakan BTPN akan meningkatkan sisi keamanan sistem dan berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI