Suara.com - Pengadilan Lebanon menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada empat warganya karena memiliki kartu identitas alias KTP Israel.
Menyadur Middle East Monitor Rabu (13/10/2021) mereka juga dihukum kerja paksa karena "berurusan dan memperoleh identitas Israel" tanpa izin negara.
Mereka adalah George Abdullah Abu Eid, Sidi Tanios Abu Khair, Samira Hussein Suleiman dan Sumayya Fares Judiyah.
Beberapa lainnya yang juga disebut berurusan dengan musuh adalah warga di bawah umur, yaitu Mireille George Abu Eid, Elias George Abu Eid, Christian George Abu Eid dan Patrick George Abu Eid.
Baca Juga: Israel Tahan Bocah Palestina, Keluarganya Diancam Diusir
Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Permanen Militer, Brigjen Mounir Shehadeh yang juga menyatakan mereka memasuki wilayah Palestina yang diduduki tanpa izin Lebanon.
George Abu Eid, Samira Suleiman dan Sumayya Judiyah dihukum 15 tahun penjara, pencabutan hak-hak sipil dan denda satu juta lira Lebanon (Rp 9,4 juta).
Sementara kasus warga di bawah umur diserahkan ke pengadilan anak. Beberapa terdakwa diadili secara in absentia, namun pihak berwenang tidak menyebutkan nama mereka.