Dianggap Berurusan dengan Musuh, Lebanon Jebloskan Warganya karena Punya KTP Israel

Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:46 WIB
Dianggap Berurusan dengan Musuh, Lebanon Jebloskan Warganya karena Punya KTP Israel
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Lebanon menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada empat warganya karena memiliki kartu identitas alias KTP Israel.

Menyadur Middle East Monitor Rabu (13/10/2021) mereka juga dihukum kerja paksa karena "berurusan dan memperoleh identitas Israel" tanpa izin negara.

Mereka adalah George Abdullah Abu Eid, Sidi Tanios Abu Khair, Samira Hussein Suleiman dan Sumayya Fares Judiyah.

Ratusan warga melakukan demonstrasi di utara Ibu Kota Tripoli pada, Jumat (17/4/2020), meski pemerintah Lebanon telah memberlakukan lockdown. Mereka berunjuk rasa terkait korupsi dan masalah ekonomi di Lebanon. [AFP/Ibrahim Chalhoub]
Ilustrasi Lebanon. [AFP/Ibrahim Chalhoub]

Beberapa lainnya yang juga disebut berurusan dengan musuh adalah warga di bawah umur, yaitu Mireille George Abu Eid, Elias George Abu Eid, Christian George Abu Eid dan Patrick George Abu Eid.

Baca Juga: Israel Tahan Bocah Palestina, Keluarganya Diancam Diusir

Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Permanen Militer, Brigjen Mounir Shehadeh yang juga menyatakan mereka memasuki wilayah Palestina yang diduduki tanpa izin Lebanon.

Ilustrasi Israel dan teknologi informatika (Shutterstock).
Ilustrasi Israel. (Shutterstock).

George Abu Eid, Samira Suleiman dan Sumayya Judiyah dihukum 15 tahun penjara, pencabutan hak-hak sipil dan denda satu juta lira Lebanon (Rp 9,4 juta).

Sementara kasus warga di bawah umur diserahkan ke pengadilan anak. Beberapa terdakwa diadili secara in absentia, namun pihak berwenang tidak menyebutkan nama mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI