"Ya dijual sekitar Rp3 jutaan perunit. (Jaringan) Untuk sementara sedang kami dalami," kata dia.
Penangkapan
JK ditangkap oleh jajaran Polsek Senen buntut dari aksi provokasi hingga menyebabkan tawuran pecah pada 3 Oktober 2021. Tawuran itu melibatkan warga Kwitang dengan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.
JK ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebut sosok JK sebagai provokator yang menyebabkan tawuran terjadi.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan fakta lain dari sosok JK. Tidak hanya memprovokasi hingga tawuran terjadi, dia rupanya turut melakukan tindak pidana lainnya, yaitu mencuri sepeda motor dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Hal itu diketahui dari temuan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh JK. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dari tangan JK.
"Jadi hal menarik bahwa setelah pengamanan kami dapatkan kendaraan yang dibawa JK didalamnya juga ada kunci T dan setelah diinterogasi itu hasil pencurian," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Dari temuan tersebut, lanjut Setyo, polisi melakukan pendalaman dengan melakukan tes urin JK. Hasilnya yang bersangkutan terbukti positif amphetamin alias menggunakan sabu.
"Dengan temuan tersebut, kami lakukan pemeriksaan mendalam setelah cek urin saudara JK juga positif mengandung narkoba amphetamin. Kami dalami lagi, JK juga gunakan sabu," papar dia.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Kejahatan di Jakarta Pusat Beraksi Pakai Narkoba
Dikatakan Setyo, motif JK sengaja memprovokasi warga untuk tawuran adalah balas dendam. Tidak hanya itu, JK juga menjadikan momen tersebut untuk mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi tawuran.