Sosok JK, Pemuda Residivis Yang Sudah Lima Kali Curi Sepeda Motor

Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:46 WIB
Sosok JK, Pemuda Residivis Yang Sudah Lima Kali Curi Sepeda Motor
Pemuda berinisial JK (27), pelaku kejahatan yang memprovokasi tawuran dan pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib seorang pemuda berinsial JK (27) harus berakhir di balik jeruji besi usai tertangkap polisi karena memprovokasi warga melakukan tawuran, mencuri sepeda motor, hingga mengkonsumsi narkoba. Adapun pihak diprovokasi JK untuk melakukan tawuran adalah warga Kwitang dan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan bahwa JK bukan hanya sekali melakukan pencurian sepeda motor. Sepanjang sepak terjangnya sebagai bandit, total sudah lima unit sepeda motor berhasil dia gasak.

"Sudah nyolong pengakuannya lima kali," kata Ari di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang Santoso menyatakan jika sosok JK adalah bromoncorah atau residivis. Dia pernah terlibat kasus penyalahgunaan senjata tajam serta pencurian.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Kejahatan di Jakarta Pusat Beraksi Pakai Narkoba

"Memang kalau Polsek Senen sudah tidak asing lagi karena sudah dua kali. Pertama kasus sajam yang kedua kasus pencurian," beber Bambang.

Untuk melancarkan aksinya, biasanya JK memodifikasi sebilah gunting dan korek api untuk dijadikan kunci 'T'. Alat itu kemudian dijadikan guna membuka paksa kunci sepeda motor.

"Iya, itu jadi letter T rakitan istilahnya," sambung Bambang.

Biasanya, JK mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan sang pemilik. Terbaru dia sukses menggondol satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio berwarna biru.

"Motor yang memang gampang diambil, parkirnya tidak terpantau sama korbannya," tutur Bambang.

Baca Juga: Seorang Pemuda Sengaja Ngompor-ngompori Tawuran Biar Bisa Mencuri

Bambang menambahkan, JK biasa menjual motor curiannya dengan harga berkisar Rp3 juta. Terkait apakah ada jaringan yang melibatkan JK, polisi masih terus melakukan pengembangan.

"Ya dijual sekitar Rp3 jutaan perunit. (Jaringan) Untuk sementara sedang kami dalami," kata dia.

Penangkapan

JK ditangkap oleh jajaran Polsek Senen buntut dari aksi provokasi hingga menyebabkan tawuran pecah pada 3 Oktober 2021. Tawuran itu melibatkan warga Kwitang dengan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.

JK ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebut sosok JK sebagai provokator yang menyebabkan tawuran terjadi.

Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan fakta lain dari sosok JK. Tidak hanya memprovokasi hingga tawuran terjadi, dia rupanya turut melakukan tindak pidana lainnya, yaitu mencuri sepeda motor dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Hal itu diketahui dari temuan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh JK. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dari tangan JK.

"Jadi hal menarik bahwa setelah pengamanan kami dapatkan kendaraan yang dibawa JK didalamnya juga ada kunci T dan setelah diinterogasi itu hasil pencurian," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Dari temuan tersebut, lanjut Setyo, polisi melakukan pendalaman dengan melakukan tes urin JK. Hasilnya yang bersangkutan terbukti positif amphetamin alias menggunakan sabu.

"Dengan temuan tersebut, kami lakukan pemeriksaan mendalam setelah cek urin saudara JK juga positif mengandung narkoba amphetamin. Kami dalami lagi, JK juga gunakan sabu," papar dia.

Dikatakan Setyo, motif JK sengaja memprovokasi warga untuk tawuran adalah balas dendam. Tidak hanya itu, JK juga menjadikan momen tersebut untuk mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi tawuran.

"Selain untuk balas dendam juga pengalihan dia lanjutkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Jadi dia rusak CCTV kemudian dia ambil kendaraan bermotor warga. Itu modusnya dia, tapi ini masih kami kembangkan," ucap Setyo.

Dari tangan JK, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan satu alat pencungkil kontak sepeda motor yang telah dimodifikasi. Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Terhadap tindak pidana provokasi dan penyalahgunaan narkoba, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI