Suara.com - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyatakan para pelaku kejahatan di Jakarta Pusat rata-rata mengkonsumsi narkotika dalam melakukan tindak pidana. Hal itu diungkapkan saat jumpa pers kasus dugaan provokasi tawuran disertai pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Pusat.
"Jadi korelasi kejadian ini dapat disambungkan bahwa selama ini kami dapatkan pelaku kejahatan di wilayah Polres Jakpus selalu menggunakan atau menyalahgunakan narkoba dalam lakukan aksi kejahatannya," kata Setyo di Polres Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).
Fakta itu diketahui setelah polisi melakukan penangkapan dan kemudian melakukan tes urin. Salah satu contohnya adalah seorang pemuda berinisial JK (27) yang urinnya positif mengandung amphetamin atau sabu usai ditangkap karena memprovokasi warga Kwitang dan warga Kali Pasir untuk melakukan tawuran.
"Ini dapat kami buktikan setelah penangkapan, cek urin ternyata para pelaku tersebut positif mengandung amphetamin," sambungnya.
Baca Juga: Seorang Pemuda Sengaja Ngompor-ngompori Tawuran Biar Bisa Mencuri
Penangkapan JK
JK ditangkap oleh jajaran Polsek Senen buntut dari aksi provokasi hingga menyebabkan tawuran pada 3 Oktober lalu. Tawuran itu melibatkan warga Kwitang dengan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.
JK ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (8/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebut sosok JK sebagai provokator yang menyebabkan tawuran terjadi.
Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan fakta lain dari sosok JK. Tidak hanya memprovokasi hingga tawuran terjadi, dia rupanya turut melakukan tindak pidana lainnya, yaitu mencuri sepeda motor dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Hal iti diketahui dari temuan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh JK. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dari tangan JK.
Baca Juga: JK Ditangkap Polisi, Terjerat 3 Kasus di Polsek Senen
"Jadi hal menarik bahwa setelah pengamanan kami dapatkan kendaraan yang dibawa JK didalamnya juga ada kunci T dan setelah diinterogasi itu hasil pencurian," jelas Setyo.
Dari temuan tersebut, lanjut Setyo, polisi melakukan pendalaman dengan mengecek urin JK. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti positif amphetamin alias menggunakan sabu.
"Dengan temuan tersebut, kami lakukan pemeriksaan mendalam setelah cek urin saudara JK juga positif mengandung narkoba amfetamin. Kami dalani lagi, JK juga gunakan sabu," papar dia.
Dikatakan Setyo, motif JK sengaja memprovokasi warga untuk tawuran adalah balas dendam. Tidak hanya itu, JK juga menjadikan momen tersebut untuk mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi tawuran.
"Selain untuk balas dendam juga pengalihan dia lanjukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. jadi Dia rusak CCTV kemudian dia ambil kendaraan bermotor warga. Itu modusnya dia, tapi ini masih kami kembangkan," ucap Setyo.
Dari tangan JK, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan satu alat pencungkil kontak sepeda motor yang telah dimodifikasi. Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terhadap tindak pidana provokasi dan penyalahgunaan narkotika, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman.