Suara.com - Beredar narasi Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Raja Arab sampai Mahkamah Internasional turun tangan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari penjara.
Narasi ini dibagikan oleh akun YouTube Gajah Mada TV. Akun ini mengunggah video berjudul "ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!"
Dalam narasinya, Raja Arab disebut turun tangan menjemput Habib Rizieq di penjara. Sedangkan Mahkamah Internasional mendesak Habib Rizieq harus bebas dari penjara.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
Baca Juga: Biar Jujur, Alat Deteksi Kebohongan Diminta Dipakai untuk Calon Anggota KPU-Bawaslu
Narasi pada judul:
“ALLAHUAKBAR! MA, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Narasi pada thumbnail:
“RAJA ARAB TURUN TANGAN JEMPUT HABIB RIZIEQ!
MAKHAMAH INTERNASIONAL NYATAKAN HABIB RIZIEQ HARUS BEBAS!
Baca Juga: Jembatan Penghubung 3 Daerah di Muara Badak Rusak Parah, Warganet: Lewat Sini, Uji Nyali
ALLAHUAKBAR! MAHKAMAH AGUNG, DPR, RAJA ARAB HINGGA MAHKAMAH INTERNASIONAL TURUN TANGAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ!”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, maka narasi MA, DPR, Raja Arab sampai Mahkamah Internasional turun tangan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari penjara tidak benar.
Faktanya, isi video dengan klaim judul dan narasi thumbnail tidak sesuai. Video yang diunggah Gajah Mada TV merupakan video suntingan dan pembacaan artikel berita.
Adapun video yang dicuplik berasal dari video peristiwa Pimpinan DPRD Tasikmalaya, yang meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan. Hal itu diketahui dari video berjudul “TEGAS!!! DPRD Kota Tasikmalaya Meminta Agar HRS dibebaskan Tanpa Syarat”.
Video itu tayang pada tanggal 10 Juni 2021 di kanal YouTube Media Al Mumtaz. Sebagai informasi, video tersebut memang permohonan Pimpinan DPRD Tasikmalaya untuk pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Namun, dalam video tersebut tidak ditemukan pernyataan anggota DPR seperti yang ada dalam klaim judul dan narasi thumbnail video di kanal Gajah Mada TV.
Selanjutnya, video kedua yang dicuplik Gajah Mada TV diambil dari video berjudul “Dialog Dengan Duta Besar Arab Saudi Mengenai Pencekalan Habib Rizieq”. Video ini telah diunggah pada 26 September 2018 di kanal tvOneNews.
Video tersebut merupakan wawancara TV One kepada Duta Besar Arab Saudi Untuk Indonesia, Osama al Shuaibi pada tahun 2018. Wawancara terkait isu pencekalan Habib Rizieq Shihab oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2018.
Dalam video tersebut, Duta Besar Osama menyatakan bahwa Rizieq Shihab datang ke Arab Saudi secara legal dan diperkenankan bila ingin ke Indonesia. Tetapi, tidak ditemukan pernyataan terkait pembebasan Habib Rizieq Shihab.
Lalu, artikel yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari dua artikel dari dua media. Artikel pertama yang dibacakan dalam video ialah artikel berjudul “Tegas! Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Shihab di Megamendung Sudah Berkekuatan Hukum”, yang tayang di poskota.co.id pada 7 Oktober 2021.
Isi artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab. Diketahui, kasus itu terjadi di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat, yang disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias incraht.
Sedangkan artikel kedua yang dibacakan dalam video berasal dari artikel berjudul “5 Rekan Habib Rizieq Resmi Bebas, Musni Umar: Tokoh FPI, Satu-satunya yang Dipenjara Langgar Prokes”. Artikel ini diunggah di media depok.pikiran-rakyat.com pada 7 Oktober 2021.
Isi artikel merupakan tanggapan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar atas kebebasan para eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI. Dua artikel yang dibacakan dalam video itu tidak sesuai dengan klaim pada judul dan narasi di thumbnail.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi MA, DPR, Raja Arab sampai Mahkamah Internasional turun tangan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari penjara adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori konten yang dimanipulasi.