Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Prasetyo Hadi, mengusulkan agar tim seleksi menerapkan tes pendeteksi kebohongan kepada calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Menurutnya, hal tersebut penting supaya petinggi-petinggi KPU dan Bawaslu yang terpilih merupakan sosok yang jujur.
Prasetyo menganggap kalau 11 orang yang ditetapkan menjadi tim seleksi sudah terasa komplit karena berasal dari unsur pemerintah, akademisi hingga psikolog. Namun ia ingin apabila nantinya mereka juga menerapkan tes pendeteksi kebohongan guna mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang berkualitas.
"Kalau perlu ada tes, ini agak ekstrem sedikit, tes lie dectetor karena kita tidak ingin mendapatkan calon-calon penyelenggara pemilu yang tidak memiliki integritas dan kejujuran," kata Prasetyo dalam diskusi bertajuk "Mencari Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027" yang disiarkan YouTube Ditjen Polpum Kemendagri, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Anggota DPR: Mentang-Mentang Selebgram Tak Boleh Dapat Privilege!
Karena masih sebatas usulan, Prasetyo terbuka untuk berdialog bersama-sama untuk membicarakan terkait teknisnya.
Selain itu, ia juga berharap calon-calon anggota KPU dan Bawaslu yang nantinya diajukan ke Komisi II DPR RI memiliki kemampuan yang setara. Dengan begitu, ketika nanti ada keputusan politik dalam memiliki para calon yang diajukan oleh timsel, Komisi II tidak akan menemukan masalah terkait kemampuan teknis kepemiluan.
"Saya berharap kemampuan teknis sama, sehingga siapapun yang secara politis nanti terpilih menjadi anggota KPU maupun Bawaslu tidak memiliki kendala secara kemampuan," ujarnya.
Sesuai Keppres, Jokowi Tunjuk 11 Orang Jadi Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Di dalam keppres tersebut sudah ditetapkan 11 orang yang masuk ke dalam tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Ketua DPR: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kalau Keppres 120/P Tahun 2021 itu diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Penerbitan keppres tersebut berdasarkan masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 dan anggota Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2021. Kemudian menurut Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan kalau presiden harus membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
"Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk pembentukan tim seleksi maka terbit 8 Oktober 2021 Keppres ini," kata Tito dalam siaran langsung melalui akun Instagram Kemendagri, Selasa (11/10/2021).
Tito lantas menyebut satu per satu dari anggota tim seleksi tersebut. Pertama ialah Juri Ardiantoro yang menjadi ketua sekaligus anggota, Chandra M Hamzah selaku wakil ketua merangkap anggota dan Bahtiar yang menjadi sekretaris sekaligus anggota.
Sementara untuk anggota lainnya ialah Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham), Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga/Staf Ahli Kementerian Pembangunan Pedesaan Indonesia dan Transmigrasi), Hamdi Muluk (Guru Besar UI/Psikologi), Endang Sulastri (Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah), I Dewa Gede Palguna (mantan Hakim MK), Abdul Ghaffar Rozin (Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU), Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty (Komisioner Kompolnas).