Suara.com - Jajaran Polsek Senen meringkus seorang pemuda berinsial JK (27) buntut dari aksi provokasi hingga menyebabkan tawuran pecah pada 3 Oktober 2021. Tawuran itu melibatkan warga Kwitang dengan warga Kali Pasir, Jakarta Pusat.
JK ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat pada Jumat (8/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat yang menyebut sosok JK sebagai provokator yang menyebabkan tawuran terjadi.
"Pelaku JK ditangkap setelah ada info dari masyarakat yang menyebut jika JK yang memprovokasi warga Kwitang dan Kali Pasir sehingga terjadi tawuran," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto di Mapolrestro Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021).
Setelah melakukan penangkapan, polisi menemukan fakta lain dari sosok JK. Tidak hanya memprovokasi hingga tawuran terjadi, dia rupanya turut melakukan tindak pidana lainnya, yaitu mencuri sepeda motor dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Tenteng Celurit dan Samurai, Tiga Pemuda Diringkus Polisi di Terowongan Kidemang Serang
Hal iti diketahui dari temuan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh JK. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dari tangan JK.
"Jadi hal menarik bahwa setelah pengamanan kami dapatkan kendaraan yang dibawa JK didalamnya juga ada kunci T dan setelah diinterogasi itu hasil pencurian," jelas Setyo.
Dari temuan tersebut, lanjut Setyo, polisi melakukan pendalaman dengan mengecek urin JK. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti positif amphetamin alias menggunakan sabu.
"Dengan temuan tersebut, kami lakukan pemeriksaan mendalam setelah cek urin saudara JK juga positif mengandung narkoba amfetamin. Kami dalani lagi, JK juga gunakan sabu," papar dia.
Dikatakan Setyo, motif JK sengaja memprovokasi warga untuk tawuran adalah balas dendam.
Baca Juga: Jusuf Kalla Peringatkan Akan Muncul Bencana Maha Dahsyat Setelah Pandemi Covid-19
Tidak hanya itu, JK juga menjadikan momen tersebut untuk mencuri satu unit sepeda motor dengan cara merusak kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi tawuran.
"Selain untuk balas dendam juga pengalihan dia lanjukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. jadi Dia rusak CCTV kemudian dia ambil kendaraan bermotor warga. Itu modusnya dia, tapi ini masih kami kembangkan," ucap Setyo.
Dari tangan JK, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio dan satu alat pencungkil kontak sepeda motor yang telah dimodifikasi. Atas perbuatannya, JK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Terhadap tindak pidana provokasi dan penyalahgunaan narkotika, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman.