Sejumlah Mahasisa UTI Kena DO, LBH: Alasannya Kesewenang-Wenangan

Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:21 WIB
Sejumlah Mahasisa UTI Kena DO, LBH: Alasannya Kesewenang-Wenangan
Sanksi akademik mahasiswa UTI (instagram.com/lbh_bandar_lampung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sembilan mahasiswa mendapatkan sanksi akademik berupa pemberhentian (DO) dan skorsing Universitas Teknokrat Indonesia (UTI). Hal ini dinyatakam oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melalui akun instagram mereka. 

Keputusan DO terkait dengan kegitan mahasiswa, yakni Hima (Himpunan Mahasiswa) Teknik Sipil UTI. Menurut pikah kampus kegiatan mahasiswa yang berupa rapat dan kumpul di sekre telah membuat kampus ditegur oleh masyarakat sekitar. 

Aktivitas Hima dalam SK Rektor dikhawatirkan akan membangun jiwa ekstrimisme dan radikalisme yang bertentangan dengan kampus. 

"Keputusan tersebut merugikan karena dasar yang digunakans ebagai pertimbangan sangat mengada-ada serta merupakan bentuk pemberangusan kebebasan akademik berupa kegiatan mahaiswa yang dijamin oleh kampus," tulis LBH Bandar Lampung. 

Baca Juga: Diejek Netizen Gara-gara Belum Punya Anak, Curhatan Wanita Cantik Ini Bikin Nyesek

Menurut LBH, kampus juga hanya memeberikan SK melalui pesan WhatsApp, tanpa ada pemberitahuan tertulis atau undangan terhadap wali. 

Merasa tak adil, mahasiwa tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Namun sangat disayangkan baru pada agenda sidang kedua, mahasiswa diduga telah mendapatkan intervensi dalam bentuk intimidasi iming-iming dari pihak kampus," catat LBH Bandar Lampung. 

"Dugaan intimidasi dan iming-iming pencabutan sanksi akan dilakukan dengan syarat menyetujui dan menandatangani surat pernyataan bahwa telah mengakui kesalahan dan mencabur gugatannya," imbuhnya. 

Sanksi aademik mahasiswa UTI (instagram.com/lbh_bandar_lampung)
Sanksi aademik mahasiswa UTI (instagram.com/lbh_bandar_lampung)


Hingga kini, persidangan sudah sampai tahap akhir. Berbagai saksi juga sudah menyatakan fakta yang ada. 

Baca Juga: Viral Pria Cerita Kepala Dioperasi Gegara Suka Garuk-garuk, Publik Syok Lihat Kondisinya

Hima Teknik Sipil sendiri menyatakan bahwa mereka sama sekali tak pernah mendapatkan teguran warga sekitar maupun teguran dari kampus. Namun langsung mendapat sanksi akademik. 

Menurt saksi dari Babinkamtibnas, memang sempat ada laporan tentang kegiatan mahasiswa di sekretariat yang dekat rumah warga, namun bukan dari warga hanya dari RT setempt. 

Mahasiswa juga tak melakukan kegiatan selama PPKM.

"Berdasarkan fakta persidangan melalui bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan, semakin memperjelas kasus posisi pemberlakuan sanksi Skors dan DO oleh kampus adalah perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasar dan cenderung mengada-ada," tulis LBH. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI