Mengawal Penanganan Kasus Dugaan Bapak Cabuli Tiga Anak di Luwu Timur

Siswanto Suara.Com
Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Mengawal Penanganan Kasus Dugaan Bapak Cabuli Tiga Anak di Luwu Timur
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang bapak berinisial S terhadap ketiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih menjadi sorotan.

S membantah semua tuduhan dan balik menyebut mantan istrinya yang berinsial R hanya melakukan fitnah. 

Polisi sudah menghentikan penanganan kasus tersebut karena dinilai tidak ada bukti, akan tetapi penyidik menyatakan akan membuka kembali perkara bilamana ada bukti baru yang diterima.

Penanganan kasus tersebut sejak awal dilakukan di Polda Sulawesi Selatan. Mabes Polri tidak akan mengambil alih dan hanya akan memberikan pendampingan.

Baca Juga: Polri Sebut Kasus 3 Anak di Luwu Bukan Pemerkosaan Tapi Pencabulan, Publik Ngegas Emosi

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni menilai sikap Mabes Polri memberikan perhatian terhadap kasus tersebut sudah tepat, meskipun tidak mengambil alih penanganan.

"Sudah benar dan itu yang terbaik karena ini kasus jadi sorotan publik maka Mabes Polri harus menyikapi secara terbuka agar terang benderang," kata Sahroni, Rabu (13/10/2021).

Penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut harus dilakukan secara transparan dan apapun hasilnya disampaikan kepada publik, "Agar publik mengetahui sejelas-jelasnya."

Ketika polisi menghentikan penanganan kasus tersebut terjadi kegemparan, terutama di kalangan aktivis anti kekerasan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, "Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami."

Baca Juga: Meski Tak Ambil Alih, Polri Diminta Transparan Sikapi Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim

Polri juga sudah mengirimkan tim khusus ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengaudit seluruh langkah penyelidikan yang telah dilakukan.

Tim khusus Mabes Polri juga ditugaskan untuk membantu menangani kasus bilamana penyelidikan kembali dibuka setelah adanya alat bukti baru.

"Nanti apabila terdapat alat bukti baru, tentunya Polri, penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. Tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel," katanya.

Kasus dugaan pencabulan dilaporkan R ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. 

Sekian lama tidak menunjukkan titik terang. Polisi menyatakan tidak ada bukti kuat terjadinya kasus tersebut, meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi dan visum et repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur, terhadap ketiga anak.

Kasus kemudian mencuat ke publik dan bahkan mempopulerkan tagar #PercumaLaporPolisi.

Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur transparan menjelaskan kenapa penyidik menghentikan penanganan kasus.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni.

Beberapa waktu yang lalu, Kapolresta Luwu Timur AKBP Silvester Simamora menemui ibu R untuk menjelaskan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam menanggapi laporannya.

"Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik," katanya. [rangkuman laporan Suara.com] 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI