Suara.com - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang bapak berinisial S terhadap ketiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, masih menjadi sorotan.
S membantah semua tuduhan dan balik menyebut mantan istrinya yang berinsial R hanya melakukan fitnah.
Polisi sudah menghentikan penanganan kasus tersebut karena dinilai tidak ada bukti, akan tetapi penyidik menyatakan akan membuka kembali perkara bilamana ada bukti baru yang diterima.
Penanganan kasus tersebut sejak awal dilakukan di Polda Sulawesi Selatan. Mabes Polri tidak akan mengambil alih dan hanya akan memberikan pendampingan.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni menilai sikap Mabes Polri memberikan perhatian terhadap kasus tersebut sudah tepat, meskipun tidak mengambil alih penanganan.
"Sudah benar dan itu yang terbaik karena ini kasus jadi sorotan publik maka Mabes Polri harus menyikapi secara terbuka agar terang benderang," kata Sahroni, Rabu (13/10/2021).
Penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut harus dilakukan secara transparan dan apapun hasilnya disampaikan kepada publik, "Agar publik mengetahui sejelas-jelasnya."
Ketika polisi menghentikan penanganan kasus tersebut terjadi kegemparan, terutama di kalangan aktivis anti kekerasan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, "Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami."
Baca Juga: Polri Sebut Kasus 3 Anak di Luwu Bukan Pemerkosaan Tapi Pencabulan, Publik Ngegas Emosi
Polri juga sudah mengirimkan tim khusus ke Polda Sulawesi Selatan untuk mengaudit seluruh langkah penyelidikan yang telah dilakukan.