Soal 11 Anggota Timsel Calon Pimpinan KPU-Bawaslu, Begini Kata Pimpinan Komisi II DPR

Rabu, 13 Oktober 2021 | 10:51 WIB
Soal 11 Anggota Timsel Calon Pimpinan KPU-Bawaslu, Begini Kata Pimpinan Komisi II DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (tengah). (Antara/Reno Esnir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyambut baik atas 11 orang yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2022-2027. Kendati demikian ia mengingatkan kalau timsel itu bakal menjadi hulu dari suksesnya Pemilu 2024.

Saan memahami apabila pembentukan timsel tersebut mengundang beragam pertanyaan kritis dari masyarakat. Namun menurut kacamatanya, 11 anggota timsel itu memiliki kemampuan mumpuni.

"Saya menilai bahwa dari 11 tim seleksi penyelenggara Pemilu itu relatif sangat komprehensif, mereka punya kemampuan teknis kepemiluan, mereka juga ada pakar teknologi, ada psikolog dan sebagainya," kata Saan dalam diskusi bertajuk "Mencari Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027" yang disiarkan YouTube Ditjen Polpum Kemendagri, Rabu (13/10/2021).

Saan menerangkan kalau tugas 11 anggota timsel itu ialah mencari calon angggota KPU dan Bawaslu yang betul-betul kredibel, berintegritas, profesional serta mandiri sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga: Mendagri Klaim Tak Intervensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Lebih lanjut, ia mengingatkan kalau timsel itu kini menjadi hulu dari seluruh proses tata kelola Pemilu 2024. Kualitas dari para anggota timsel dalam menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu nantinya akan berdampak pas hasil Pemilu 2024 yang baik.

"Jadi dia adalah hulu walaupun nanti hilirnya adalah output dari proses pemilu itu sendiri, misalnya lahir calon pemimpin-pemimpin yang kredibel, berintegritas baik di legislatif maupun nanti di eksekutif," tuturnya.

Karena menjadi hulu, maka menurutnya keberadaan timsel menjadi sangat penting.

Ia menganggap kalau timsel harus bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan mandiri. Transparan yang dimaksudnya ialah mulai dari proses pengumuman calon pendaftar, timsel harus terbuka sehingga masyarakat bisa melihat rekam jejaknya.

"Agar publik bisa melakukan tracking terhadap rekam jejak mereka semua."

Baca Juga: Mendagri Tegaskan Tidak Akan Intervensi Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Sesuai Keppres, Jokowi Tunjuk 11 Orang Jadi Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Di dalam keppres tersebut sudah ditetapkan 11 orang yang masuk ke dalam tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan kalau Keppres 120/P Tahun 2021 itu diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Penerbitan keppres tersebut berdasarkan masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 dan anggota Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2021. Kemudian menurut Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan kalau presiden harus membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

"Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk pembentukan tim seleksi maka terbit 8 Oktober 2021 keppres ini," kata Tito dalam siaran langsung melalui akun Instagram Kemendagri, Selasa (11/10/2021).

Tito lantas menyebut satu per satu dari anggota tim seleksi tersebut. Pertama ialah Juri Ardiantoro yang menjadi ketua sekaligus anggota, Chandra M Hamzah selaku wakil ketua merangkap anggota dan Bahtiar yang menjadi sekretaris sekaligus anggota.

Sementara untuk anggota lainnya ialah Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham), Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga/Staf Ahli Kementerian Pembangunan Pedesaan Indonesia dan Transmigrasi), Hamdi Muluk (Guru Besar UI/Psikologi), Endang Sulastri (Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah), I Dewa Gede Palguna (mantan Hakim MK), Abdul Ghaffar Rozin (Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU), Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty (Komisioner Kompolnas).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI