Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) tidak setuju dengan rencana pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dari delapan hari menjadi lima hari.
Sekjen PERSI dr. Lia G. Partakusuma mengatakan waktu karantina delapan hari adalah waktu minimal untuk melakukan skrining kesehatan terhadap seseorang dari luar negeri membawa virus atau tidak.
"Kita tahu untuk melacak satu virus itu sebetulnya tidak mudah, kami melakukan misalnya dengan karantina lima hari, tapi bisa jadi dua minggu baru timbul, tapi itulah yang kami dari kesehatan sebetulnya selalu mengelus dada kalau melihat jalan apalagi dari dalam ke luar negeri itu mohon berhati-hati," kata Lia dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Selasa (12/10/2021).
Oleh sebab itu dia meminta masyarakat untuk menahan diri bepergian keluar kota atau ke luar negeri karena situasi pandemi belum selesai.
Baca Juga: PERSI Minta Semua Rumah Sakit Bersiaga Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
"Kami orang-orang kesehatan lebih menginginkan mereka tetap berada di daerah masing-masing, mereka mau jalan-jalan ya di sana saja, tapi begitu mereka sudah menyeberang, beda provinsi apalagi beda negara nah itu kemungkinan untuk masuknya virus menjadi besar," ungkapnya.
PERSI sendiri sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua rumah sakit untuk siaga menghadapi potensi gelombang ketiga pandemi Covid-19 yang diprediksi akan terjadi akhir tahun 2021 nanti.
"PERSI sudah membuat edaran bulan September kemarin untuk tetap menyiagakan rumah sakit, terutama di daerah perbatasan, yang kami takutkan bukan hanya hari libur, tetapi pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain, terutama di daerah perbatasan kami sudah minta rumah sakit untuk lebih siaga," ucap Lia.
Dia menegaskan, tenaga kesehatan bukan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kini sudah kembali bergerak, namun masyarakat tidak boleh euforia sebab pandemi belum selesai.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan dikurangi menjadi lima hari.
Baca Juga: PERSI: 85 Persen Pasien Covid-19 Rawat ICU Belum Divaksinasi
"Kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya," ujar Luhut saat jumpa pers, Senin (11/10/2021).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu menyebut hal ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.