Meski Tak Ambil Alih, Polri Diminta Transparan Sikapi Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim

Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:04 WIB
Meski Tak Ambil Alih, Polri Diminta Transparan Sikapi Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri menyatakan hanya memberikan pendampingan dalam kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap tiga anak kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penanganan kasus tersebut tetap oleh Polda Sulawesi Selatan.

Menanggapi adanya pendampingan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Polri. Ia menilai bahwa Mabes Polri sudah seharusnya turun tangan. Kendati tidak sampai mengambil alih kasus ke Jakarta.

"Sudah benar dan itu yg terbaik. Karena ini kasus jadi sorotan publik maka Mabes Polri harus menyikapi secara terbuka agar terang benderang," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Sahroni meminta penanganan kasus dibuka secara transparan kepada publik apapun hasil yang didapatkan. Terutama dari Mabes Polri yang turut melakukan pendampingan dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Polisi Temukan Hasil Pemeriksaan Dokter di Luwu Timur, Ada Peradangan Vagina dan Dubur

"Baik nanti hasilnya benar atau tidak agar publik mengetahui sejelas-jelasnya," kata Sahroni.

Sebelumnya, Polri mengklaim masih menunggu barang bukti baru terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Apabila bukti baru tersebut telah diterima, selanjutnya akan dilakukan pendalaman sebelum akhirnya menbuka kembali penyelidikan kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya kini menunggu pihak yang hendak memberikan barang bukti baru terkait kasus tersebut.

"Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/10/2021).

Rusdi kemudian menyampaikan bahwa kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Mabes Polri dalam hal ini, kata dia, hanya memberikan pendampingan.

Baca Juga: LBH Makassar Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

"Tidak diambil alih. Jadi kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini," katanya.

Kasus Dihentikan

Kasus dugaan pencabulan ini kembali viral usai ibu kandung korban berinisial RS mencoba mencari keadilan. Bahkan tagar #PercumaLaporPolisi sempat ramai buntut dihentikannya kasus ini dengan dalih tak ada bukti kuat. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.

Ketika itu, RS melaporkan mantan suaminya atas dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya.

Aparat kepolisian sempat memeriksa sejumlah saksi. Hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur. Namun mereka mengklaim tidak menemukan adanya bukti tindak pidana pencabulan tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu Timur untuk transparan menjelaskan penghentian kasus ini. Dia juga meminta Propam untuk turut dilibatkan.

"Kapolres dan Kapolda harus bisa menjelaskan alasan di balik keputusan ini, kalau perlu libatkan Propam. Jangan sampai kita melenggangkan tindak pidana kekerasan seksual seolah ini adalah masalah ringan,” ujar Sahroni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI