Suara.com - Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan ibu korban rudapaksa di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak dilaporkan kepada penyidik kepolisian, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan.
"Jadi, hasil pemeriksaan medis secara mandiri oleh ibu korban tidak pernah dilaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021) malam.
Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh ibu korban rudapaksa tiga anak di bawah umur diketahui oleh Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri.
Hasil laporan Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri memperoleh informasi bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019 ibu korban telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako.
Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Kuasa Hukum Sebut Polisi Kerap Datangi Rumah Korban
Informasi ini didalami oleh Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri dengan melakukan interviu terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Vale Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri melakukan interviu pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri.
Selain itu, hasil interviu disarankan kepada orang tua korban dan juga ke Tim Supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan.
Ramadhan menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan di RS Vale Sorowako merupakan hasil pemeriksaan medis secara mandiri oleh ibu korban dengan rentang waktu 21 setelah laporan kejadian pada tanggal 9 Oktober 2019.
"Jadi, itu hasil pemeriksaan medis dilakukan mandiri oleh ibu korban, bukan visum," kata Ramadhan.
Baca Juga: Koalisi Kecam Cara Polres Luwu Timur yang Kembali Datangi Anak Korban Dugaan Pemerkosaan
Sementara itu, dari hasil laporan Tim Supervisi dan Asistensi Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019, penyidik telah meminta visum et repertum kepada pihak Puskesmas Malili Luwu Timur.
Pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang ditandatangani oleh dokter Nurul.
Tim kemudian melakukan interviu terhadap dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021. Hasilnya dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.
Fakta ketiga, pada tanggal 24 Oktober 2019 penyidik meminta visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hasil dari visum et repertum tersebut yang keluar pada tanggal 15 November 2019 ditandatangani oleh dokter Deni Mathius, Sp.f., M.kes.
Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kemudian yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan.
Mabes Polri telah menurunkan Tim Supervisi dan Asistensi (pendampingan) Bareskrim Polri ke Polres Luwu Timur pada tanggal 10 Oktober 2021 untuk membantu penuntasan kasus rudapaksa yang viral di tengah masyarakat. (Sumber: Antara)